Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi massa pelajar terlibat bentrok dengan polisi di depan gedung BPK Pejompongan, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
StatusAceh - Lembaga Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) meminta pemerintah Indonesia tetap menjunjung tinggi hak anak-anak yang ikut demonstrasi selama sepekan terakhir.

UNICEF meminta pihak berwenang Indonesia tetap memberikan kebebasan berekspresi dan menjamin keamanan anak-anak dari kekerasan dan intimidasi menurut hukum nasional dan internasional selama mereka berunjuk rasa.

"Kita harus tetap waspada dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat. Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak mengeskpresikan diri dan terlibat dialog dalam masalah yang mempengaruhi mereka," kata Perwakilan UNICEF Debora Comini melalui pernyataannya pada Selasa (1/10).

"Kita harus bisa memastikan anak-anak menerima dukungan di waktu dan cara yang tepat ketika mereka berhubungan dengan hukum," ujarnya.

Mahasiswa dan pelajar di sejumlah kota terutama Jakarta turun ke jalan sejak 23 September lalu untuk menggelar aksi protes menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU KPK.

Ratusan orang yang terlibat demo ditangkap kepolisian, termasuk mahasiswa dan pelajar selama unjuk rasa yang berlangsung rusuh. Dua orang mahasiswa di Kendari bahkan tewas tertembak saat demo.

UNICEF juga mengangkat  sejumlah laporan yang menyebutkan ada anak-anak yang ditahan kepolisian selama lebih dari 24 jam.

Cominio menuturkan Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai bagi anak-anak. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang juga menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan pendapatnya didengar, termasuk dalam masalah politik.

Comini juga meminta perhatian kepada pihak berwenang Indonesia untuk menjadikan penahanan dan pemenjaraan sebagai opsi terakhir jika harus menghukum anak-anak yang terlibat pidana.

"Demonstrasi yang terjadi belakangan mengingatkan kita tentang perlunya menciptakan peluang berarti-baik online maupun offline-bagi anak-anak dan remaja untuk mengekspresikan pandangan mereka secara damai dan bebas di Indonesia," kata Comini.

"Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Penangkapan anak di bawah 18 tahun harus dilakukan maksimal 24 jam," ujarrnya. | CNN
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.