![]() |
Hossein Fereydoun (Foto: EPA) |
TEHERAN - Pengadilan Iran, Selasa (1/10/2019), memvonis adik dari Presiden Iran Hassan Rouhani, Hossein Fereydoun, hukuman penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi dan suap.
Kantor berita Fars, mengutip pernyataan seorang sumber, mengatakan, Fereydoun dituduh membayar uang dalam jumlah besar kepada beberapa orang untuk menyuap bank serta sektor ekonomi berpengaruh lainnya.
Juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili mengatakan, Fereydoun kemungkinan akan dijerat dengan tuduhan kejahatan lainnya, namun tak disebutkan secara rinci.
Kasus melibatkan Fereydoun sudah berlangsung lama, namun diduga Rouhani turut berperan untuk menyelamatkan kakaknya.
Dua tahun lalu, lebih dari 49 anggota parlemen mendesak Rouhani untuk menghadirkan adiknya itu ke pengadilan.
Para lawan politik Rouhani mengatakan saat itu bahwa Fereydoun yang juga disebut sebagai mata dan telinga Rouhani diduga terlibat korupsi.
Sementara itu Rouhani menuding kasus yang menjerat adiknya bermuatan politik. | iNews.id
Kantor berita Fars, mengutip pernyataan seorang sumber, mengatakan, Fereydoun dituduh membayar uang dalam jumlah besar kepada beberapa orang untuk menyuap bank serta sektor ekonomi berpengaruh lainnya.
Juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili mengatakan, Fereydoun kemungkinan akan dijerat dengan tuduhan kejahatan lainnya, namun tak disebutkan secara rinci.
Kasus melibatkan Fereydoun sudah berlangsung lama, namun diduga Rouhani turut berperan untuk menyelamatkan kakaknya.
Dua tahun lalu, lebih dari 49 anggota parlemen mendesak Rouhani untuk menghadirkan adiknya itu ke pengadilan.
Para lawan politik Rouhani mengatakan saat itu bahwa Fereydoun yang juga disebut sebagai mata dan telinga Rouhani diduga terlibat korupsi.
Sementara itu Rouhani menuding kasus yang menjerat adiknya bermuatan politik. | iNews.id
loading...
Post a Comment