![]() |
Perempuan berinisial R (44) asal Aceh Besar ditangkap petugas Lapas Banda Aceh karena tepergok menyembunyikan ganja di area paha./Foto: Agus Setyadi-detikcom |
Banda Aceh - Perempuan berinisial R (44) asal Aceh Besar ditangkap petugas Lapas Banda Aceh karena tepergok menyembunyikan ganja di area paha. Ganja itu dibawa untuk suaminya yang mendekam di Lapas.
Penangkapan terjadi saat R berkunjung ke Lapas Banda Aceh untuk menjenguk suaminya. Ketika masuk, petugas memeriksa barang bawaan serta pemeriksaan badan.
Nah, ketika diperiksa, petugas menemukan bungkusan yang di simpan dalam celana dalam R. Petugas meminta R mengeluarkannya dan setelah dibuka ternyata isinya ganja.
Petugas Lapas akhirnya mengamankan R beserta seorang anaknya sekitar pukul 10.44 WIB, Rabu (2/10/2019). R tampak duduk di dekat pintu pertama Lapas sambil menutup wajahnya dengan jilbab. Sementara anaknya diamankan di sebuah ruangan.
"Ganja yang kita temukan setelah kita timbang seberat 230 gram. Informasi awal yang kita peroleh ganja tersebut ada permintaan dari suaminya," kata Plt Lapas Banda Aceh Ridha Ansari kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, suami R baru setahun menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh. Dia divonis 15 tahun penjara terkait kasus ganja.
Ridha menduga, ganja yang dibawa R untuk dipakai suaminya di dalam penjara. "Tapi bisa juga diedarkan," jelasnya.
Barang bukti ganja serta R dan anaknya akan diserahkan ke polisi. Pihak Lapas menyerahkan penyelidikan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.
"Keduanya (R dan anaknya) kita serahkan ke polisi. Salah tidaknya (anaknya) tetap dalam proses penyelidikan polisi," kata Ridha. | Detik.com
Penangkapan terjadi saat R berkunjung ke Lapas Banda Aceh untuk menjenguk suaminya. Ketika masuk, petugas memeriksa barang bawaan serta pemeriksaan badan.
Nah, ketika diperiksa, petugas menemukan bungkusan yang di simpan dalam celana dalam R. Petugas meminta R mengeluarkannya dan setelah dibuka ternyata isinya ganja.
Petugas Lapas akhirnya mengamankan R beserta seorang anaknya sekitar pukul 10.44 WIB, Rabu (2/10/2019). R tampak duduk di dekat pintu pertama Lapas sambil menutup wajahnya dengan jilbab. Sementara anaknya diamankan di sebuah ruangan.
"Ganja yang kita temukan setelah kita timbang seberat 230 gram. Informasi awal yang kita peroleh ganja tersebut ada permintaan dari suaminya," kata Plt Lapas Banda Aceh Ridha Ansari kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, suami R baru setahun menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh. Dia divonis 15 tahun penjara terkait kasus ganja.
Ridha menduga, ganja yang dibawa R untuk dipakai suaminya di dalam penjara. "Tapi bisa juga diedarkan," jelasnya.
Barang bukti ganja serta R dan anaknya akan diserahkan ke polisi. Pihak Lapas menyerahkan penyelidikan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.
"Keduanya (R dan anaknya) kita serahkan ke polisi. Salah tidaknya (anaknya) tetap dalam proses penyelidikan polisi," kata Ridha. | Detik.com
loading...
Post a Comment