StatusAceh.Net - Seorang warga Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendri (30), dituntut dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8). Hukuman maksimal itu dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya bersalah menjadi kurir 55 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi.
Dalam tuntutannya, JPU Henny Meirita meminta majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tuntut Henny.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, Hendri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumut, Selasa (19/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia tengah berada di bus yang membawanya dari Aceh menuju Medan.
Berdasarkan dakwaan, Hendri merupakan suruhan ADI (buron). Dia diperintahkan mengambil 5 tas berisi sabu dan ekstasi dari NEK (buron).
Tas-tas berisi sabu dan ekstasi itu kemudian dibawa ke rumah Hendri. Selanjutnya dia diperintahkan ADI untuk mengantarkannya ke Medan.
Hendri berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menumpang Bus Simpati Star. Saat kendaraan itu berhenti di SPBU AKR, pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, sejumlah petugas menggeledahnya. Hendri tak dapat mengelak. Dia tertangkap tangan bersama 55 kg sabu dan 10.000 butir atau 2.922 gram ekstasi. | Merdeka.com
Dalam tuntutannya, JPU Henny Meirita meminta majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tuntut Henny.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, Hendri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumut, Selasa (19/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia tengah berada di bus yang membawanya dari Aceh menuju Medan.
Berdasarkan dakwaan, Hendri merupakan suruhan ADI (buron). Dia diperintahkan mengambil 5 tas berisi sabu dan ekstasi dari NEK (buron).
Tas-tas berisi sabu dan ekstasi itu kemudian dibawa ke rumah Hendri. Selanjutnya dia diperintahkan ADI untuk mengantarkannya ke Medan.
Hendri berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menumpang Bus Simpati Star. Saat kendaraan itu berhenti di SPBU AKR, pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, sejumlah petugas menggeledahnya. Hendri tak dapat mengelak. Dia tertangkap tangan bersama 55 kg sabu dan 10.000 butir atau 2.922 gram ekstasi. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment