Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Sejumlah mahasiswa GEMPUR melakukan orasi menuntut dicabutnya izin PT RPPI di Simpang Bundaran Rencong, Kota Lhokseumawe, Kamis (15/8/2019). (ANTARA/Dedy Syahputra)
Lhokseumawe -  Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pasee Peduli Air (GEMPUR) melakukan aksi demo menuntut pemerintah untuk mencabut izin PT Rencong Pulp and Paper Industry (PT RPPI) di Kecamatan Geuredong Pase, Kabupaten Aceh Utara, karena dianggap melanggar hukum.

Aksi diawali dengan berorasi di Simpang Bundaran Rencong kemudian dilanjutkan di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe, Kamis.

Musliadi, Koordinator aksi kepada Antara mengatakan, adanya PT RPPI mengakibatkan telah terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air DAS Krueng Mane dan Kreung Pase.

Area izin PT RPPI berada di kawasan hulu kedua DAS yang memiliki fungsi penyedia air konsumsi 13 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara.

"Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk kebutuhan pertanian sawah," katanya.

Kemudian, kata dia, akibat izin tersebut juga mengakibatkan hilang atau terganggunya habitat satwa liar dan dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar daerah perlindungan satwa dalam area izin PT RPPI serta hilangnya sumber ekonomi warga hasil hutan non kayu.

"Area PT RPPI juga rawan akan bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara, kawasan IUPHHK-HTI PT RRPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi dan juga hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT RPPI," sebut Musliadi.

Dia juga menambahkan, pihaknya menuntut pemerintah untuk menolak PT RPPI dan segala kegiatan operasional di Aceh Utara dan meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut izin PT RPPI yang telah dikeluarkan di tahun 2011, karena terindikasi melanggar hukum.

"Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk meninjau dan melakukan evaluasi kembali terhadap sejumlah izin yang berada di kawasan hutan produktif di wilayah Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya," tutupnya.

Sebelumnya, PT RPPI telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Taman Hutan Industry (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektare atau 98 persen dari total area yang diusulkan seluas 10.542 hektare.

Sisanya 157 hektare masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tidak sesuai untuk pengembangan hutan tanaman.

Selanjutnya, PT RPPI memperoleh IUPHHK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2009, serta perubahan SK nomor 552.51/441/2012, dalam jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun. | Antara
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.