![]() |
Perambahan hutan di Aceh Barat Daya. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia |
StatusAceh.Net - Aceh memiliki hutan sekitar 3.557.928 hektar. Luas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.103/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh.
Berdasarkan ketetapan itu, hutan di Aceh dibagi menjadi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam [1.058.144 hektar], Hutan Lindung [1.788.265 hektar], Hutan Produksi Terbatas [141.771 hektar], Hutan Produksi Tetap [554.339 hektar], dan hutan yang dapat dikonversi [15.409 hektar].
Berdasarkan ketetapan itu, hutan di Aceh dibagi menjadi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam [1.058.144 hektar], Hutan Lindung [1.788.265 hektar], Hutan Produksi Terbatas [141.771 hektar], Hutan Produksi Tetap [554.339 hektar], dan hutan yang dapat dikonversi [15.409 hektar].
Bagaimana kondisinya saat ini? Baca Selanjutnya>>>
loading...
Post a Comment