Medan - Tim dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Kamis (9/5). Polisi mengamankan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan para kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Gebang.
"OTT dilakukan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 yang ada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut.
Operasi ini berawal dari informasi mengenai terjadinya pengutipan kepada semua kepala SD negeri yang ada di Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang. Para kepala sekolah dikumpulkan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Pekan Gebang. Mereka diminta membayar uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I 2019 cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah. K3S Kecamatan Gebang mengutip dana dengan nominal Rp 15.000 dikalikan jumlah siswa yang ada pada 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.
Saat pengutipan dana itu, tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus langsung bertindak dan melakukan tangkap tangan.
"Dari lokasi telah diamankan 13 orang kepala SD negeri dan 2 orang pengurus K3S yang melakukan pengutipan," jelas Tatan.
Pengurus K3S Kecamatan Gebang yang diamankan yakni B (Sekretaris) dan AP (Bendahara). Sementara kepala sekolah yang diamankan masing-masing: K, As, Ah, H, RH, LS, MTS, KS, Her, ES, N, HYS, dan S. "Mereka langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa," jelas Tatan.
Petugas juga membawa sejumlah barang bukti dari lokasi. Dari tangan B disita Rp 36.750.000, dari AP disita Rp 35.750.000. Selain itu, diamankan pula 2 lembar dokumen berisi data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Triwulan I 2019.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 pengurus K3S Kecamatan Gebang sebagai tersangka, termasuk B dan AP. Seorang lagi berinisial NB yang merupakan Ketua K3S Kecamatan Gebang.
"Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Tatan. | Merdeka.com
"OTT dilakukan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 yang ada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut.
Operasi ini berawal dari informasi mengenai terjadinya pengutipan kepada semua kepala SD negeri yang ada di Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang. Para kepala sekolah dikumpulkan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Pekan Gebang. Mereka diminta membayar uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I 2019 cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah. K3S Kecamatan Gebang mengutip dana dengan nominal Rp 15.000 dikalikan jumlah siswa yang ada pada 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.
Saat pengutipan dana itu, tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus langsung bertindak dan melakukan tangkap tangan.
"Dari lokasi telah diamankan 13 orang kepala SD negeri dan 2 orang pengurus K3S yang melakukan pengutipan," jelas Tatan.
Pengurus K3S Kecamatan Gebang yang diamankan yakni B (Sekretaris) dan AP (Bendahara). Sementara kepala sekolah yang diamankan masing-masing: K, As, Ah, H, RH, LS, MTS, KS, Her, ES, N, HYS, dan S. "Mereka langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa," jelas Tatan.
Petugas juga membawa sejumlah barang bukti dari lokasi. Dari tangan B disita Rp 36.750.000, dari AP disita Rp 35.750.000. Selain itu, diamankan pula 2 lembar dokumen berisi data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Triwulan I 2019.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 pengurus K3S Kecamatan Gebang sebagai tersangka, termasuk B dan AP. Seorang lagi berinisial NB yang merupakan Ketua K3S Kecamatan Gebang.
"Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Tatan. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment