Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Medan - Tim dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Kamis (9/5). Polisi mengamankan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan para kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Gebang.

"OTT dilakukan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 yang ada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut.

Operasi ini berawal dari informasi mengenai terjadinya pengutipan kepada semua kepala SD negeri yang ada di Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang. Para kepala sekolah dikumpulkan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Pekan Gebang. Mereka diminta membayar uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I 2019 cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah. K3S Kecamatan Gebang mengutip dana dengan nominal Rp 15.000 dikalikan jumlah siswa yang ada pada 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.

Saat pengutipan dana itu, tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus langsung bertindak dan melakukan tangkap tangan.

"Dari lokasi telah diamankan 13 orang kepala SD negeri dan 2 orang pengurus K3S yang melakukan pengutipan," jelas Tatan.

Pengurus K3S Kecamatan Gebang yang diamankan yakni B (Sekretaris) dan AP (Bendahara). Sementara kepala sekolah yang diamankan masing-masing: K, As, Ah, H, RH, LS, MTS, KS, Her, ES, N, HYS, dan S. "Mereka langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa," jelas Tatan.

Petugas juga membawa sejumlah barang bukti dari lokasi. Dari tangan B disita Rp 36.750.000, dari AP disita Rp 35.750.000. Selain itu, diamankan pula 2 lembar dokumen berisi data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Triwulan I 2019.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 pengurus K3S Kecamatan Gebang sebagai tersangka, termasuk B dan AP. Seorang lagi berinisial NB yang merupakan Ketua K3S Kecamatan Gebang.

"Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Tatan. | Merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.