Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lagu ciptaan seniman Mahrisal Rubi resmi ditetapkan sebagai 'Hymne Aceh' berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018. (Liputan6.com/ Rino Abonita)
StatusAceh.Net - "Bumoe Aceh nyoe keuneubah Raja. Sigak meubila Bangsa.Mulia Nanggroe. Mulia dum Syuhada,Meutuah bijèh Aceh mulia."

Di atas, adalah intro 'Himne Aceh'. Tidak lama lagi, nyanyian tersebut akan dilantunkan di dalam berbagai kegiatan formal di negeri berjuluk Serambi Makkah itu.

Himne ciptaan seniman Mahrisal Rubi ini resmi ditetapkan sebagai 'Hymne Aceh' berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hymne Aceh pada November, tahun lalu. Qanun ini sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.

Pelaksanaannya tinggal menunggu waktu. Itulah yang dikatakan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, selaku orang yang memotori lahirnya sayembara Himne Aceh.

"Sebetulnya, qanun sudah berlaku sejak ditetapkan. Tinggal kerja, terutama Pemerintah Aceh, terutama aransemen 'Hymne Aceh' itu sesuai dengan qanun baru dilaunching, sekaligus di intruksikan untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan qanun," kata Abdullah, kepada Liputan6.com, Minggu malam (3/2/2019).

Himne akan dinyanyikan di dalam berbagai kegiatan formal kenegaraan, seperti menyambut tamu dari negara sahabat, atau kebudayaan, seperti pagelaran bernuansa adat. Juga tidak menutup kemungkinan, 'Hymne Aceh' dinyanyikan dalam upacara bendera setiap Senin.

"Semestinya begitu. Pada upacara hari Senin, di setiap instansi pemerintah. Diawali dengan pengibaran bendera merah putih, kemudian diikuti dengan pengibaran bendera Aceh," kata Abdullah.

Sebagai catatan, pembahasan qanun mengenai bendera Aceh sempat beberapa kali tertunda. Qanun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan pada 25 Maret 2013, belum bisa diimplementasikan, eksistensi, dan keberlakuannya.

Pembahasan qanun juga sempat dead lock. Ini akibat ketidaksetujuan sejumlah pihak terhadap keberadaan qanun yang merupakan buah Memorandum of Understanding (MoU) antara RI dan GAM, 2005 silam.

Namun, kata Abdullah, semua itu sudah berakhir, karena tidak lama lagi qanun sudah dapat diimplementasikan. Pelaksanaan upacara bendera, Aceh terutama, yang diiringi 'Hymne Aceh' akan segera diberlakukan.

"Sudah berakhir yang cerita cooling down dulu. Mungkin dalam waktu dekat, kami di DPRA akan melakukan launching pengibaran bendera Aceh yang diiringi himne, sesuai dengan qanun Aceh, baik qanun tentang bendera dan lambang, maupun tentang himne," tegas Steering Commite (SC) sayembara Himne Aceh itu.

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.