![]() |
Lagu ciptaan seniman Mahrisal Rubi resmi ditetapkan sebagai 'Hymne Aceh' berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018. (Liputan6.com/ Rino Abonita) |
StatusAceh.Net - "Bumoe Aceh nyoe keuneubah Raja. Sigak meubila Bangsa.Mulia Nanggroe. Mulia dum Syuhada,Meutuah bijèh Aceh mulia."
Di atas, adalah intro 'Himne Aceh'. Tidak lama lagi, nyanyian tersebut akan dilantunkan di dalam berbagai kegiatan formal di negeri berjuluk Serambi Makkah itu.
Himne ciptaan seniman Mahrisal Rubi ini resmi ditetapkan sebagai 'Hymne Aceh' berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hymne Aceh pada November, tahun lalu. Qanun ini sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.
Pelaksanaannya tinggal menunggu waktu. Itulah yang dikatakan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, selaku orang yang memotori lahirnya sayembara Himne Aceh.
"Sebetulnya, qanun sudah berlaku sejak ditetapkan. Tinggal kerja, terutama Pemerintah Aceh, terutama aransemen 'Hymne Aceh' itu sesuai dengan qanun baru dilaunching, sekaligus di intruksikan untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan qanun," kata Abdullah, kepada Liputan6.com, Minggu malam (3/2/2019).
Himne akan dinyanyikan di dalam berbagai kegiatan formal kenegaraan, seperti menyambut tamu dari negara sahabat, atau kebudayaan, seperti pagelaran bernuansa adat. Juga tidak menutup kemungkinan, 'Hymne Aceh' dinyanyikan dalam upacara bendera setiap Senin.
"Semestinya begitu. Pada upacara hari Senin, di setiap instansi pemerintah. Diawali dengan pengibaran bendera merah putih, kemudian diikuti dengan pengibaran bendera Aceh," kata Abdullah.
Sebagai catatan, pembahasan qanun mengenai bendera Aceh sempat beberapa kali tertunda. Qanun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan pada 25 Maret 2013, belum bisa diimplementasikan, eksistensi, dan keberlakuannya.
Pembahasan qanun juga sempat dead lock. Ini akibat ketidaksetujuan sejumlah pihak terhadap keberadaan qanun yang merupakan buah Memorandum of Understanding (MoU) antara RI dan GAM, 2005 silam.
Namun, kata Abdullah, semua itu sudah berakhir, karena tidak lama lagi qanun sudah dapat diimplementasikan. Pelaksanaan upacara bendera, Aceh terutama, yang diiringi 'Hymne Aceh' akan segera diberlakukan.
"Sudah berakhir yang cerita cooling down dulu. Mungkin dalam waktu dekat, kami di DPRA akan melakukan launching pengibaran bendera Aceh yang diiringi himne, sesuai dengan qanun Aceh, baik qanun tentang bendera dan lambang, maupun tentang himne," tegas Steering Commite (SC) sayembara Himne Aceh itu.
Di atas, adalah intro 'Himne Aceh'. Tidak lama lagi, nyanyian tersebut akan dilantunkan di dalam berbagai kegiatan formal di negeri berjuluk Serambi Makkah itu.
Himne ciptaan seniman Mahrisal Rubi ini resmi ditetapkan sebagai 'Hymne Aceh' berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hymne Aceh pada November, tahun lalu. Qanun ini sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.
Pelaksanaannya tinggal menunggu waktu. Itulah yang dikatakan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, selaku orang yang memotori lahirnya sayembara Himne Aceh.
"Sebetulnya, qanun sudah berlaku sejak ditetapkan. Tinggal kerja, terutama Pemerintah Aceh, terutama aransemen 'Hymne Aceh' itu sesuai dengan qanun baru dilaunching, sekaligus di intruksikan untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan qanun," kata Abdullah, kepada Liputan6.com, Minggu malam (3/2/2019).
Himne akan dinyanyikan di dalam berbagai kegiatan formal kenegaraan, seperti menyambut tamu dari negara sahabat, atau kebudayaan, seperti pagelaran bernuansa adat. Juga tidak menutup kemungkinan, 'Hymne Aceh' dinyanyikan dalam upacara bendera setiap Senin.
"Semestinya begitu. Pada upacara hari Senin, di setiap instansi pemerintah. Diawali dengan pengibaran bendera merah putih, kemudian diikuti dengan pengibaran bendera Aceh," kata Abdullah.
Sebagai catatan, pembahasan qanun mengenai bendera Aceh sempat beberapa kali tertunda. Qanun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan pada 25 Maret 2013, belum bisa diimplementasikan, eksistensi, dan keberlakuannya.
Pembahasan qanun juga sempat dead lock. Ini akibat ketidaksetujuan sejumlah pihak terhadap keberadaan qanun yang merupakan buah Memorandum of Understanding (MoU) antara RI dan GAM, 2005 silam.
Namun, kata Abdullah, semua itu sudah berakhir, karena tidak lama lagi qanun sudah dapat diimplementasikan. Pelaksanaan upacara bendera, Aceh terutama, yang diiringi 'Hymne Aceh' akan segera diberlakukan.
"Sudah berakhir yang cerita cooling down dulu. Mungkin dalam waktu dekat, kami di DPRA akan melakukan launching pengibaran bendera Aceh yang diiringi himne, sesuai dengan qanun Aceh, baik qanun tentang bendera dan lambang, maupun tentang himne," tegas Steering Commite (SC) sayembara Himne Aceh itu.
loading...
Post a Comment