LHOKSUKON – Janda berusia 45 tahun berinisaial IS, (45) diringkus Polisi Senin kemarin (4/1/2019) lalu diboyong ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti sabu seberat 61,50 gram mililknya.
Penangkapan itu terjadi di sebuah rumah di Gampong Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Perempuan itu tercatat sebagai warga di Gampong Linggong Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Bireun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka IS merupakan seorang Residivis.
“Sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara di Aceh Timur atas tindak pidana Narkoba Jenis Ganja dan bebas tiga tahun lalu.” ujar AKP Ildani.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini IS telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.(TRB)
Perempuan itu tercatat sebagai warga di Gampong Linggong Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Bireun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka IS merupakan seorang Residivis.
“Sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara di Aceh Timur atas tindak pidana Narkoba Jenis Ganja dan bebas tiga tahun lalu.” ujar AKP Ildani.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini IS telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.(TRB)
loading...
Post a Comment