Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Suhartono (kanan bertopi) dieksekusi jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto menuju lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, Rabu (19/12/2018). SINDONews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Meskipun dijebloskan ke penjara, tak membuat gentar Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Suhartono. Dia tetap mendukung pasangan calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi).

Suhartono tetap tersenyum meski menjadi penghuni sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, Rabu (19/12/2018). Dia divonis dua bulan penjara lantaran melakukan pelanggaran pemilu.

Terdakwa kasus pidana pemilu itu dieksusi jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pukul 13.00 WIB. Setelah dijemput di kediamannya, kades berpenampilan nyentrik yang akrab disapa Nono itu langsung dilakukan penahanan.

Dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Suhartono dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto. Saat dieksekusi, Suhartono masih mengumbar senyum.

Seakan tanpa beban, Suhartono yang biasanya bungkam di hadapan awak media, mendadak memberikan keterangan seputar kasus hukum yang menjeratnya itu. Kepada awak media, dia mengaku siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Hendra Hutabarat, menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp6 juta subsider 1 bulan kurungan. Suhartono terbukti bersalah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita konsekuen saja. Saya jalani apa adanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan," kata Suhartono, saat di Kejari Mojokerto.Dia membenarkan jika dirinya mencabut upaya banding atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Pencabutan sebagai bentuk tanggungjawab atas apa yang dilakukannya, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Kita tidak mau bertele-tele. Intinya, kita bertanggungjawab, gitu aja. Tidak ada intervensi," papar kades yang pernah membuat gempar di dunia maya dengan videonya yang tidur di atas uang jutaan rupiah.

Kendati harus menjadi penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto, namun tak menyiutkan langkah Nono untuk tetap memberikan dukungannya kepada paslon Prabowo-Sandi. Nono mengaku tetap akan mendukung capres nomor urut 2 itu. "Tidak ada (perubahan dukungan). Tetap, tetap Prabowo-Sandi yang saya dukung," tukasnya sembari tersenyum. | Sindonews
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.