Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Bandar besar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Mojokerto, diringkus. Setiap pekannya, bandar sabu jaringan Aceh ini memiliki omzet penjualan hingga Rp 384 juta.

Kelompok bandar besar sabu ini dipimpin oleh Achmad Sulem Alwadleh (39) warga Desa Sooko, Mojokerto. Sementara anggotanya adalah Ali Maskur (31) warga Desa Plososari, Puri, Mojokerto dan Saiful Anam (47) asal Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.

"Awalnya kami tangkap SA (Saiful Anam), kami kembangkan ke AM (Ali Maskur), lalu kami dapatkan tersangka SL (Sulem). Mereka sudah termasuk jaringan Indonesia," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat jumpa pers di kantor BNNK Mojokerto, Jalan Raya Surodinawan, Rabu (14/11/2018).

Terbongkarnya bandar besar ini berawal dari penangkapan Saiful di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka baru saja mengirim 3 bungkus sabu seberat 184,52 gram dan 6 butir ekstasi ke tersangka Ali.

Berselang 30 menit, petugas gabungan BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto meringkus Ali di dekat rumahnya. Barang bukti sabu dan ekstasi yang baru diambil tersangka dari Saiful, turut disita.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah tempat tinggal Saiful di Pekayon Gang IV, Kelurahan Kranggan. Dari penggeledahan ini, petugas menyita barang bukti 4 bungkus sabu seberat 188,68 gram, 2 kartu ATM, sepeda motor Honda BeAT dan Honda CBR.

"Berdasarkan keterangan SA, dia anak buah dari SL. Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, kami tangkap SL di rumah kontrakannya di Jalan Suromurukan (masuk Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto)," terang Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi.

Tak hanya meringkus Sulem, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil bisnis sabu. Yaitu berupa 2 ponsel, 1 mobil Nissan Navara, 1 mobil Honda Jazz dan 2 kartu ATM. Sementara penggeledahan di rumah Sulem di Jalan Teratai, petugas hanya menyita 10 buku tabungan.

"Pengendalinya adalah SL ini. Penjualan mereka ke para pengedar di wilayah Mojokerto, Jombang dan Malang," ujar Suharsi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kelompok bandar ini juga dikenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara tersangka Sulem mengaku sudah 2 tahun menjadi bandar sabu di Mojokerto. Dia bergabung dengan sindikat narkotika asal Aceh yang dia kenal saat mendekam di Lapas Klas IA Madiun.

"Saya masuk (Lapas) karena kasus yang sama (sabu). Dikenalkan teman saya ke teman dari Aceh. Setelah itu saya menjalin hubungan kerja mulai masih di lapas sampai saya keluar," ungkapnya.

Pria yang sehari-hari membuka toko aksesoris motor cross ini mengaku mendapatkan pasokan sabu setiap 1-2 minggu sekali. Jumlahnya dalam setiap pengiriman mencapai 500-600 gram.

"Dapat dari sana seharga Rp 620 ribu per gram. Di sini saya jual ke pengedar Rp 640 ribu per gram. Keuntungan saya Rp 20 ribu per gram," cetus Sulem.

Dengan begitu, omzet penjualan sabu yang dilakukan bapak dua anak ini paling besar mencapai Rp 384 juta dalam sepekan. Keuntungan yang dia dapatkan pun cukup fantastis, yaitu Rp 25-30 juta.

"Yang jelas karena hasilnya besar, juga karena kebutuhan buat bayar angsuran ruko dan dua mobil," tandasnya menjawab alasan dirinya tergiur menjadi bandar sabu. | Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.