Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Konferensi pers Badan Narkotika Nasional (BNN) soal menggagalkan penyelundupan narkotika sindikat internasional dari Malaysia, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional ( BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika oleh sindikat internasional dari Malaysia ke Indonesia.

"BNN bersama Bea Cukai dan TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sindikat internasional di perairan Langsa, Aceh," ujar Kepala BNN Irjen Heru Winarko, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari penangkapan anggota DPRD Langkat sekaligus calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45).

Dalam pengungkapan ini, BNN menangkap Burhanudin alias Burhan, di Gampong, Aceh Besar, Rabu (7/11/2018). Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penangkapan Ibrahim.

Burhan diketahui ikut mengendalikan penyelundupan narkotika jenis metafetamin ( sabu) sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Langsa, Aceh.

Pada saat ditangkap, Burhan melawan sehingga aparat melepaskan tembakan yang menyebabkan dia tewas.

"Pada saat penangkapan, Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," terang Heru.

Setelah itu, BNN menangkap empat orang kurir jaringan tersebut, yang terdiri dari Saiful Nurdin alias PUN, Musliadi, Muhamad Fauzi alias Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali. PUN dan Musliadi diketahui berperan sebagai penerima barang, dan ditangkap di Langsa pada hari yang sama dengan Burhan.

Keesokkan harinya, atau Kamis (8/11/2018), aparat menangkap Fauzi dan Apali di kawasan Aceh Timur, keduanya berperan sebagai awak kapal. Barang bukti yang disita yaitu satu karung berisi 18 kilogram shabu-shabu, satu karung berisi 20 kilogram shabu-shabu, 30.000 butir ekstasi, dua pucuk senjata laras panjang, dan identitas para tersangka.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman tersebut adalah hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45) tertangkap tangan oleh BNN memiliki tiga karung goni yang berisi sabu seberat 105 kilogram dan 30.000 pil ekstasi. Ibrahim ditangkap bersama 10 tersangka lain yang diduga menjadi rekan kerja jaringan internasional sindikat narkobanya.

Barang bukti dan 10 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda yaitu di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada 19 dan 20 Agustus 2018.

Sumber: kompas.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.