StatusAceh.Aceh - Seorang mahasiswi berinisial MS (21) di Aceh Tamiang menjadi korban pembunuhan.
Dilansir Tribun Video dari Serambi News, jasad MS ditemukan di areal persawahan milik warga di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hanya berselang 15 jam setelah mayat MS Ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku, Kamis (20/9/2018).
Pembunuhnya adalah Muhammad Iksan alias Bawel (25) warga Kampong Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Bawel ditangkap di rumah keluarga abang iparnya di Kampong Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (20/9/2018) pukul 02.00 WIB.
Selama ini Bawel diketahui merupakan kekasih dari MS.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (20/9/2018) mengatakan, dari hasil visum diketahui wanita muda meninggal dunia akibat jeratan di leher.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapat infomasi, korban pada malam hari sebelum tewas, sempat jalan-jalan dengan pacarnya.
Pada malam itu korban tidak pulang ke rumah hingga menjelang siang hari ditemukan sudah jadi mayat.
Kepada polisi, Bawel mengaku membunuh korban karena kesal dilarang pindah ke Banda Aceh untuk bekerja.
Bawel mengatakan awalnya korban duduk di sebuah gubuk bersama pelaku di dekat lokasi penemuan mayat.
Keduanya kemudian bertengkar hingga pelaku mencekik korban.
Setelah dicekik hingga pingsan, korban dibawa ke sawah dan dicekik lagi lehernya hingga keluar busa dalam mulut korban.
Kemudian tersangka mengambil batang padi dan menjerat leher korban hingga dipastikan korban meninggal.
Jasad korban kemudian dibuang ke areal persawahan.
Baru pada paginya ditemukan oleh Sulaiman (28), warga setempat.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil HP, sandal, jam tangan serta perhiasan korban dan membuangnya.
Usai membunuh korban, Bawel kabur menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku kabur ke Pidie Jaya tempat keluarga kakak iparnya.
“Kita tangkap tersangka di Pidie Jaya dalam kondisi sedang tidur, dan korban terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. | Serambi News
Dilansir Tribun Video dari Serambi News, jasad MS ditemukan di areal persawahan milik warga di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hanya berselang 15 jam setelah mayat MS Ditemukan, polisi berhasil menangkap pelaku, Kamis (20/9/2018).
Pembunuhnya adalah Muhammad Iksan alias Bawel (25) warga Kampong Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Bawel ditangkap di rumah keluarga abang iparnya di Kampong Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (20/9/2018) pukul 02.00 WIB.
Selama ini Bawel diketahui merupakan kekasih dari MS.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (20/9/2018) mengatakan, dari hasil visum diketahui wanita muda meninggal dunia akibat jeratan di leher.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan didapat infomasi, korban pada malam hari sebelum tewas, sempat jalan-jalan dengan pacarnya.
Pada malam itu korban tidak pulang ke rumah hingga menjelang siang hari ditemukan sudah jadi mayat.
Kepada polisi, Bawel mengaku membunuh korban karena kesal dilarang pindah ke Banda Aceh untuk bekerja.
Bawel mengatakan awalnya korban duduk di sebuah gubuk bersama pelaku di dekat lokasi penemuan mayat.
Keduanya kemudian bertengkar hingga pelaku mencekik korban.
Setelah dicekik hingga pingsan, korban dibawa ke sawah dan dicekik lagi lehernya hingga keluar busa dalam mulut korban.
Kemudian tersangka mengambil batang padi dan menjerat leher korban hingga dipastikan korban meninggal.
Jasad korban kemudian dibuang ke areal persawahan.
Baru pada paginya ditemukan oleh Sulaiman (28), warga setempat.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil HP, sandal, jam tangan serta perhiasan korban dan membuangnya.
Usai membunuh korban, Bawel kabur menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku kabur ke Pidie Jaya tempat keluarga kakak iparnya.
“Kita tangkap tersangka di Pidie Jaya dalam kondisi sedang tidur, dan korban terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. | Serambi News
loading...
Post a Comment