![]() |
Tersangka narkoba Rohim, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung yang ditangkap karena membawa sabu sebanyak 8 Kg, Foto: Jambi.tribunnews.com |
StatusAceh.Net - Tak habis akal pengedar narkoba menyebar barang haram. Adalah Rohim (53) kurir narkoba di Jambi yang nekat menyembunyikan 8 kg sabu dalam ban serep mobil.
Sabu senilai Rp 16 miliar itu ia bawa dari aceh menuju Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS mengatakan tersangka Rohim (53) warga Jelutung, Kota Jambi ditangkap di depan jalan Lintas Timur Sumatera KM 32 tepatnya di depan markas Polres Muarojambi saat mobil jenis pikap-nya melintas dan diperiksa petugas.
Muchlis menjelaskan penangkapan dilakukan Jumat (14/9) saat anggota Diresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada melintas kendaraan roda empat yang membawa sabu dari Aceh menuju Jambi dalam jumlah besar.
"Anggota kemudian menggelar razia di depan Mapolres Muarojambi dengan memeriksa seluruh barang yang diangkut kendaraan mobil yang melintasi jalan lintas timur Sumatera tersebut," kata Muchlis AS seperti diberitakan Antara.
Saat melintas mobil yang dikendarai Rohim dan diperiksa petugas, dicurigai membawa narkoba jenis sabu dan setelah diperiksa dengan menggunakan anjing pelacak, ditemukan didalam ban serap ada delapan bungkus sabu-sabu asal Tiongkok dari Aceh dengan tujuan Jambi.
Muchlis mengatakan, saat dibongkar dari ban serap tersebut ditemukan delapan bungkus sabu yang dikemas khusus dan tersangka langsung diamankan ke Mapolda guna dikembangkan kasusnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang bandar narkoba pemain lama di Kota Jambi dengan membawa sabu dalam jumlah besar delapan kilogram dengan bayaran Rp 10 juta guna mengangkut narkoba tersebut.
Kasus itu kini sedang dikembangkan penyidik polda dengan mengejar pemilik atau pemesan sabu asal Jambi yang sudah menjadi target kepolisian dalam untuk kasus narkoba.
Muchlis AS mengatakan dengan berhasilnya diamankannya delapan kilogram sabu sabu tersebut, ada sebanyak 80.000 orang generasi muda di Jambi terselamatkan dari bahaya narkoba.
Untuk tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. | merdeka.com
Sabu senilai Rp 16 miliar itu ia bawa dari aceh menuju Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS mengatakan tersangka Rohim (53) warga Jelutung, Kota Jambi ditangkap di depan jalan Lintas Timur Sumatera KM 32 tepatnya di depan markas Polres Muarojambi saat mobil jenis pikap-nya melintas dan diperiksa petugas.
Muchlis menjelaskan penangkapan dilakukan Jumat (14/9) saat anggota Diresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada melintas kendaraan roda empat yang membawa sabu dari Aceh menuju Jambi dalam jumlah besar.
"Anggota kemudian menggelar razia di depan Mapolres Muarojambi dengan memeriksa seluruh barang yang diangkut kendaraan mobil yang melintasi jalan lintas timur Sumatera tersebut," kata Muchlis AS seperti diberitakan Antara.
Saat melintas mobil yang dikendarai Rohim dan diperiksa petugas, dicurigai membawa narkoba jenis sabu dan setelah diperiksa dengan menggunakan anjing pelacak, ditemukan didalam ban serap ada delapan bungkus sabu-sabu asal Tiongkok dari Aceh dengan tujuan Jambi.
Muchlis mengatakan, saat dibongkar dari ban serap tersebut ditemukan delapan bungkus sabu yang dikemas khusus dan tersangka langsung diamankan ke Mapolda guna dikembangkan kasusnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang bandar narkoba pemain lama di Kota Jambi dengan membawa sabu dalam jumlah besar delapan kilogram dengan bayaran Rp 10 juta guna mengangkut narkoba tersebut.
Kasus itu kini sedang dikembangkan penyidik polda dengan mengejar pemilik atau pemesan sabu asal Jambi yang sudah menjadi target kepolisian dalam untuk kasus narkoba.
Muchlis AS mengatakan dengan berhasilnya diamankannya delapan kilogram sabu sabu tersebut, ada sebanyak 80.000 orang generasi muda di Jambi terselamatkan dari bahaya narkoba.
Untuk tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. | merdeka.com
loading...
Post a Comment