Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tersangka narkoba Rohim, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung yang ditangkap karena membawa sabu sebanyak 8 Kg, Foto: Jambi.tribunnews.com
StatusAceh.Net - Tak habis akal pengedar narkoba menyebar barang haram. Adalah Rohim (53) kurir narkoba di Jambi yang nekat menyembunyikan 8 kg sabu dalam ban serep mobil.

Sabu senilai Rp 16 miliar itu ia bawa dari aceh menuju Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS mengatakan tersangka Rohim (53) warga Jelutung, Kota Jambi ditangkap di depan jalan Lintas Timur Sumatera KM 32 tepatnya di depan markas Polres Muarojambi saat mobil jenis pikap-nya melintas dan diperiksa petugas.

Muchlis menjelaskan penangkapan dilakukan Jumat (14/9) saat anggota Diresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada melintas kendaraan roda empat yang membawa sabu dari Aceh menuju Jambi dalam jumlah besar.

"Anggota kemudian menggelar razia di depan Mapolres Muarojambi dengan memeriksa seluruh barang yang diangkut kendaraan mobil yang melintasi jalan lintas timur Sumatera tersebut," kata Muchlis AS seperti diberitakan Antara.

Saat melintas mobil yang dikendarai Rohim dan diperiksa petugas, dicurigai membawa narkoba jenis sabu dan setelah diperiksa dengan menggunakan anjing pelacak, ditemukan didalam ban serap ada delapan bungkus sabu-sabu asal Tiongkok dari Aceh dengan tujuan Jambi.

Muchlis mengatakan, saat dibongkar dari ban serap tersebut ditemukan delapan bungkus sabu yang dikemas khusus dan tersangka langsung diamankan ke Mapolda guna dikembangkan kasusnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang bandar narkoba pemain lama di Kota Jambi dengan membawa sabu dalam jumlah besar delapan kilogram dengan bayaran Rp 10 juta guna mengangkut narkoba tersebut.

Kasus itu kini sedang dikembangkan penyidik polda dengan mengejar pemilik atau pemesan sabu asal Jambi yang sudah menjadi target kepolisian dalam untuk kasus narkoba.

Muchlis AS mengatakan dengan berhasilnya diamankannya delapan kilogram sabu sabu tersebut, ada sebanyak 80.000 orang generasi muda di Jambi terselamatkan dari bahaya narkoba.

Untuk tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. | merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.