StatusAceh.Net - Komite Hak Asasi Manusia PBB mendapat laporan bahwa pemerintah China menyekap satu juta warga Uighur di sebuah pusat 'kontra-ekstremisme'. Laporan ini didapat dari anggota komite Gay McDougall.
"Pemerintah China telah mengubah wilayah otonomi Uighur menjadi sebuah tempat menyerupai kamp besar-besaran," kata McDougall, dikutip dari BBC, Selasa (14/8).
Sementara itu, kelompok HAM termasuk Amnesti Internasional dan Badan Pengawas HAM, mengaku memiliki bukti yang mendokumentasikan laporan komite tentang pemenjaraan massal ini.
Dalam laporannya, kelompok HAM tersebut warga Uighur ditahan dan dipaksa untuk bersumpah untuk setia kepada Presiden China Xi Jinping.
"Para tahanan (warga Uighur) ditahan tanpa batas waktu, tanpa tuntutan, dan dipaksa untuk meneriakkan slogan-slogan Partai Komunis," ungkap Kongres Uighur Dunia.
Dikatakan juga bahwa mereka merupakan warga-warga miskin yang ditahan tanpa terbukti melakukan kejahatan. Selain itu, para tahanan juga disiksa dan tidak diberi kesempatan untuk mendapat perwakilan hukum.
Sebagai informasi, warga Uighur merupakan etnis minoritas Muslim yang bertempat tinggal di provinsi Xinjiang, China. Mereka membentuk sekitar 45 persen dari populasi warga di sana.
Banyak laporan yang mengungkapkan bahwa warga Muslim Uighur telah ditahan selama berbulan-bulan di kamp-kamp tersebut. Namun pihak pemerintah membantah tuduhan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa laporan tentang penahanan satu juta warga Muslim Uighur di tahanan Xinjiang sangat tidak benar.
Para pejabat berdalih, bahwa orang-orang Uighur ini memiliki hak penuh tetapi telah terjebak dalam ekstremisme agama. Oleh karena itu, pemerintah akan berusaha memberikan pemukiman dan pendidikan kembali kepada orang-orang itu.
"Argumen mengenai satu juta warga Uighur yang ditahan di pusat-pusat sama sekali tidak benar. Warga Xinjiang, termasuk Uighur, menikmati kebebasan dan hak yang sama," kata Wakil Direktur Departemen Kerja Front Amerika Serikat Komite Sentral Partai Komunis China, Hu Lianhe.
"Kami memang mengadakan program pemukiman dan pendidikan ulang, bukan penahanan" lanjutnya. | Merdeka.com
"Pemerintah China telah mengubah wilayah otonomi Uighur menjadi sebuah tempat menyerupai kamp besar-besaran," kata McDougall, dikutip dari BBC, Selasa (14/8).
Sementara itu, kelompok HAM termasuk Amnesti Internasional dan Badan Pengawas HAM, mengaku memiliki bukti yang mendokumentasikan laporan komite tentang pemenjaraan massal ini.
Dalam laporannya, kelompok HAM tersebut warga Uighur ditahan dan dipaksa untuk bersumpah untuk setia kepada Presiden China Xi Jinping.
"Para tahanan (warga Uighur) ditahan tanpa batas waktu, tanpa tuntutan, dan dipaksa untuk meneriakkan slogan-slogan Partai Komunis," ungkap Kongres Uighur Dunia.
Dikatakan juga bahwa mereka merupakan warga-warga miskin yang ditahan tanpa terbukti melakukan kejahatan. Selain itu, para tahanan juga disiksa dan tidak diberi kesempatan untuk mendapat perwakilan hukum.
Sebagai informasi, warga Uighur merupakan etnis minoritas Muslim yang bertempat tinggal di provinsi Xinjiang, China. Mereka membentuk sekitar 45 persen dari populasi warga di sana.
Banyak laporan yang mengungkapkan bahwa warga Muslim Uighur telah ditahan selama berbulan-bulan di kamp-kamp tersebut. Namun pihak pemerintah membantah tuduhan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa laporan tentang penahanan satu juta warga Muslim Uighur di tahanan Xinjiang sangat tidak benar.
Para pejabat berdalih, bahwa orang-orang Uighur ini memiliki hak penuh tetapi telah terjebak dalam ekstremisme agama. Oleh karena itu, pemerintah akan berusaha memberikan pemukiman dan pendidikan kembali kepada orang-orang itu.
"Argumen mengenai satu juta warga Uighur yang ditahan di pusat-pusat sama sekali tidak benar. Warga Xinjiang, termasuk Uighur, menikmati kebebasan dan hak yang sama," kata Wakil Direktur Departemen Kerja Front Amerika Serikat Komite Sentral Partai Komunis China, Hu Lianhe.
"Kami memang mengadakan program pemukiman dan pendidikan ulang, bukan penahanan" lanjutnya. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment