Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Polisi memperlihatkan seorang tersangka ujaran kebencian terhadap istri gubernur Aceh, Darwati A Gani dalam konferensi pers di Aula Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kamis (12/4/2018) lalu. Pelaku ditangkap di Medan Sumatera Utara saat berencana melarikan diri ke Malaysia. SERAMBI/M ANSHAR
Banda Aceh -  Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ujaran kebencian dari Polda Aceh," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ricky, di Banda Aceh, Senin, 13 Agustus 2018, dilansir Antara.

Tersangka berinisial MZ, ditangkap beberapa bulan lalu di Tanjung Balai Sumatera Utara. Tersangka laki-laki, berusia 28 tahun, eks mahasiswa, tercatat sebagai warga Kabupaten Pidie, Aceh.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan, Ricky menyebutkan, dengan dilimpahkan perkara tersebut, jaksa penuntut umum segera mempelajarinya.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, maka perkara beserta tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ricky yang didampingi dua jaksa penuntut umum (JPU) yakni Dikha Savana dan Rika.

Ricky menyebutkan tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana direvisi dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 311 ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Saat ini, tersangka tidak ditahan," kata Ricky pula.

Tersangka MZ ditangkap berdasarkan laporan Darwati A Gani ke polisi. Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf itu melapor karena ujaran kebencian yang dilakukan tersangka melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh.

Ujaran kebencian dilakukan dengan menyebarkan foto pelapor dengan seorang tersangka muncikari prostitusi. Dalam teks foto juga mengandung ujaran kebencian.

Sumber: liputan6.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.