Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ujaran kebencian dari Polda Aceh," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ricky, di Banda Aceh, Senin, 13 Agustus 2018, dilansir Antara.
Tersangka berinisial MZ, ditangkap beberapa bulan lalu di Tanjung Balai Sumatera Utara. Tersangka laki-laki, berusia 28 tahun, eks mahasiswa, tercatat sebagai warga Kabupaten Pidie, Aceh.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan, Ricky menyebutkan, dengan dilimpahkan perkara tersebut, jaksa penuntut umum segera mempelajarinya.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, maka perkara beserta tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ricky yang didampingi dua jaksa penuntut umum (JPU) yakni Dikha Savana dan Rika.
Ricky menyebutkan tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana direvisi dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 311 ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Saat ini, tersangka tidak ditahan," kata Ricky pula.
Tersangka MZ ditangkap berdasarkan laporan Darwati A Gani ke polisi. Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf itu melapor karena ujaran kebencian yang dilakukan tersangka melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh.
Ujaran kebencian dilakukan dengan menyebarkan foto pelapor dengan seorang tersangka muncikari prostitusi. Dalam teks foto juga mengandung ujaran kebencian.
Sumber: liputan6.com
"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ujaran kebencian dari Polda Aceh," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ricky, di Banda Aceh, Senin, 13 Agustus 2018, dilansir Antara.
Tersangka berinisial MZ, ditangkap beberapa bulan lalu di Tanjung Balai Sumatera Utara. Tersangka laki-laki, berusia 28 tahun, eks mahasiswa, tercatat sebagai warga Kabupaten Pidie, Aceh.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan, Ricky menyebutkan, dengan dilimpahkan perkara tersebut, jaksa penuntut umum segera mempelajarinya.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, maka perkara beserta tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ricky yang didampingi dua jaksa penuntut umum (JPU) yakni Dikha Savana dan Rika.
Ricky menyebutkan tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana direvisi dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 311 ayat (2) KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Saat ini, tersangka tidak ditahan," kata Ricky pula.
Tersangka MZ ditangkap berdasarkan laporan Darwati A Gani ke polisi. Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf itu melapor karena ujaran kebencian yang dilakukan tersangka melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh.
Ujaran kebencian dilakukan dengan menyebarkan foto pelapor dengan seorang tersangka muncikari prostitusi. Dalam teks foto juga mengandung ujaran kebencian.
Sumber: liputan6.com
loading...
Post a Comment