Lhokseumawe- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Perternakan Kota Lhokseumawe. Tersangka dan barang bukti diterima Kajari Lhokseumawe dan Kasi Pidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh,” Kamis (26/07/2018) sekira pukul 12.00 WIB
Kasus korupsi bantuan ternak dengan anggaran mencapai Rp. 14.505.500.000 tersebut bersumber dari APBK Kota LHoksuemawe tahun 2014 dan menelan kerugian Negara mencapai RP 8.168.730.000.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, Melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, Dugaan kasus korupsi bantuan ternak tersebut sudah mangkrak dalam proses sekitar tiga tahun dan saat ini sudah clear. penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan tinggi Banda aceh.
Kasus korupsi bantuan ternak dengan anggaran mencapai Rp. 14.505.500.000 tersebut bersumber dari APBK Kota LHoksuemawe tahun 2014 dan menelan kerugian Negara mencapai RP 8.168.730.000.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, Melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, Dugaan kasus korupsi bantuan ternak tersebut sudah mangkrak dalam proses sekitar tiga tahun dan saat ini sudah clear. penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan tinggi Banda aceh.
“Kasus ini merupakan atensi dan prioritas serta menjadi target unit tipikor sat reskrim Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus korupsi diwilayah hukum Polres Lhokseumawe, karna kasus itu menelan kerugian negara yang besar mencapai miliaran rupiah.” Sebutnya
Sambungnya, Ketiga tersangka kasus korupsi yang diserahkan yakni drh. IS (44) selaku Kasubag program Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPK dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya tersangka drh. DA (48) selaku Kabid Pertenakan di Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPTK dalam kegitan tersebut.
Selanjutnya tersangka RB selaku Kepala Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut.”imbuhnya
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maximal 20 tahun.”pungkasnya. (Rill)
loading...
Post a Comment