Lhokseumawe- Personil Polsek Dewantara berhasil menangkap 4 tersangka salah satunya Pasutri (Pasangan suami istri) karna diduga melakukan transaksi Narkotika Jenis ganja sebanyak 1 kg di jembatan Lr. III Desa Bangka Jaya Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara," Rabu (25/07/2018) Pukul 20.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap yakni
MS (23 Thn) dan AM (38 Thn) warga. Dewantara dan Nisam Kab. Aceh Utara. Selanjutnya NA (26 Thn) dan Istrinya EY (22 Thn) warga Sawang Kab. Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra menyebutkan, sebelumnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa para tersangka akan melakukan transaksi ganja di lokasi tersebut.
Ketika petugas ke lokasi ditemukan dua tersangka yakni MS dan AM sedang berdiri di jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di temukan satu bungkus paket kecil di dalam saku celana mereka.
"Ketika diperiksa dan dilakukan pengembangan tersangka AM mengaku akan melakukan transaksi atau membeli ganja sebanyak 1 Kg yang berasal dari Kec. Sawang Kab. Aceh Utara."imbuh Kapolsek
Berdasarkan pengakuan dan petunjuk tersangka AM, selanjutnya Tim langsung melakukan pengendapan di sekitar jembatan untuk melakukan penyergapan. Sekira pukul 20.30 wib datang tersangka yakni NA dan EY pasutri asal sawang dengan mengenderai Honda Supra menuju jembatan tersebut.
Ketika mereka datang, Tim langsung sigap meringkus tersangka dan ditemukan barang bukti di dalam Bagasi jok honda berupa Narkotika Gol I Jenis Ganja sebanyak 1 Kg."imbuh Kapolsek
AKP Erpansyah menyebutkan, barang bukti yang amankan dari para tersangka yakni 1 Ganja, 2 paket kecil Ganja, Uang sebesar 730.000, 1unit sepmor Honda Supra Warna Hitam, 1 unit HP Nokia Warna hitam, 2 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit HP LG warna Hitam.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Rill)
Tersangka yang ditangkap yakni
MS (23 Thn) dan AM (38 Thn) warga. Dewantara dan Nisam Kab. Aceh Utara. Selanjutnya NA (26 Thn) dan Istrinya EY (22 Thn) warga Sawang Kab. Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra menyebutkan, sebelumnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa para tersangka akan melakukan transaksi ganja di lokasi tersebut.
Ketika petugas ke lokasi ditemukan dua tersangka yakni MS dan AM sedang berdiri di jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di temukan satu bungkus paket kecil di dalam saku celana mereka.
"Ketika diperiksa dan dilakukan pengembangan tersangka AM mengaku akan melakukan transaksi atau membeli ganja sebanyak 1 Kg yang berasal dari Kec. Sawang Kab. Aceh Utara."imbuh Kapolsek
Berdasarkan pengakuan dan petunjuk tersangka AM, selanjutnya Tim langsung melakukan pengendapan di sekitar jembatan untuk melakukan penyergapan. Sekira pukul 20.30 wib datang tersangka yakni NA dan EY pasutri asal sawang dengan mengenderai Honda Supra menuju jembatan tersebut.
Ketika mereka datang, Tim langsung sigap meringkus tersangka dan ditemukan barang bukti di dalam Bagasi jok honda berupa Narkotika Gol I Jenis Ganja sebanyak 1 Kg."imbuh Kapolsek
AKP Erpansyah menyebutkan, barang bukti yang amankan dari para tersangka yakni 1 Ganja, 2 paket kecil Ganja, Uang sebesar 730.000, 1unit sepmor Honda Supra Warna Hitam, 1 unit HP Nokia Warna hitam, 2 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit HP LG warna Hitam.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Rill)
loading...
Post a Comment