Polres Aceh Selatan saat jumpa pers dan menunjukkan barang bukit kulit harimau Sumatera yang hendak diperjualbelikan. (Foto: iNews.id/Ichdar Ifan) |
StatusAceh.Net - Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dalam penangkapan itu, Polres Aceh Selatan menangkap dua pelaku sindikat perdagangan kulit harimau Sumatera.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang sedang berpatroli rutin mendapat informasi terjadinya transaksi jual beli kulit harimau di Gampong Kapeh, Kluet Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Menindaklanjuti informasi, petugas mengecek kebenarannya. Hasil pelacakan, ternyata benar sedang berlangsung transaksi kulit harimau di rumah orang tua salah satu pelaku.
Polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap dua pelaku berinisial SBW (41) dan SBY (45). Hasil penggeledahan, petugas menemukan kulit harimau Sumatera yang disembunyikan di belakang pintu bagian ruang tamu. Kulit itu telah dimasukkan ke karung warna putih dan siap ditransaksikan.
"Kedua pelaku langsung ditangkap. Kami juga amankan barang bukti kulit harimau yang disembunyikan di rumah orang tua salah satu tersangka di Kecamatan Kluet Selatan," kata Dedy, didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah saat jumpa pers di Tapaktuan, Senin (23/7/2018).
Pengakuan pelaku, kulit hewan dilindungi itu dibeli dari seorang warga Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, seharga Rp15 juta. Rencananya mereka akan menjual kembali kepada pembeli, untuk selanjutnya diekspor ke Tiongkok.
"Kedua tersangka ini sedang menunggu datangnya pembeli. Kesepakatan harganya dilepas mencapai Rp50 juta. Selanjutnya, pembeli itu akan mengekspor kulit harimau itu ke Tiongkok tentu dengan harga lebih fantastis lagi," ujar Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polisi saat ini masih memburu salah seorang warga Kecamatan Trumon yang disebut-sebut berstatus pelaku utama karena pihak pertama menjual kulit harimau tersebut kepada kedua tersangka. Kapolres mengimbau masyarakat Aceh Selatan agar secara bersama-sama turut serta mengawal kelestarian hutan lindung dan berbagai macam satwa yang dilindungi di dalamnya.
"Jika ditemukan adanya tindakan perusakan hutan dan perburuan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas. Kami berharap, tugas ini juga direspons dengan baik oleh instansi terkait lainnya baik pemerintah daerah, BKSDA dan Balai Besar TNGL," tutur Dedy. | inews.id
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang sedang berpatroli rutin mendapat informasi terjadinya transaksi jual beli kulit harimau di Gampong Kapeh, Kluet Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Menindaklanjuti informasi, petugas mengecek kebenarannya. Hasil pelacakan, ternyata benar sedang berlangsung transaksi kulit harimau di rumah orang tua salah satu pelaku.
Polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap dua pelaku berinisial SBW (41) dan SBY (45). Hasil penggeledahan, petugas menemukan kulit harimau Sumatera yang disembunyikan di belakang pintu bagian ruang tamu. Kulit itu telah dimasukkan ke karung warna putih dan siap ditransaksikan.
"Kedua pelaku langsung ditangkap. Kami juga amankan barang bukti kulit harimau yang disembunyikan di rumah orang tua salah satu tersangka di Kecamatan Kluet Selatan," kata Dedy, didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah saat jumpa pers di Tapaktuan, Senin (23/7/2018).
Pengakuan pelaku, kulit hewan dilindungi itu dibeli dari seorang warga Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, seharga Rp15 juta. Rencananya mereka akan menjual kembali kepada pembeli, untuk selanjutnya diekspor ke Tiongkok.
"Kedua tersangka ini sedang menunggu datangnya pembeli. Kesepakatan harganya dilepas mencapai Rp50 juta. Selanjutnya, pembeli itu akan mengekspor kulit harimau itu ke Tiongkok tentu dengan harga lebih fantastis lagi," ujar Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polisi saat ini masih memburu salah seorang warga Kecamatan Trumon yang disebut-sebut berstatus pelaku utama karena pihak pertama menjual kulit harimau tersebut kepada kedua tersangka. Kapolres mengimbau masyarakat Aceh Selatan agar secara bersama-sama turut serta mengawal kelestarian hutan lindung dan berbagai macam satwa yang dilindungi di dalamnya.
"Jika ditemukan adanya tindakan perusakan hutan dan perburuan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas. Kami berharap, tugas ini juga direspons dengan baik oleh instansi terkait lainnya baik pemerintah daerah, BKSDA dan Balai Besar TNGL," tutur Dedy. | inews.id
loading...
Post a Comment