Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Juru bicara KRB Wahyu
StatusAceh.Net - Juru bicara  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendek Bupati Aceh Barat Daya agar memberi upah personil Satpol PP sesuai dengan UMP.

Rillis pers yang diterima StatusAceh.Net dari Wahyu selaku Jubir KRB,, Jumat, 13 Juli 2018, menyebutkan, berdasarkan berita dimedia Antara yang berjudul Satpol PP ABDYA keluhkan biaya makan, didalam berita tersebut disebutkan tentang Satpol PP yang harus membawa bekal sendiri dari rumah karna gaji Satpol PP tersebut hanyalah 1,1 juta rupiah.

Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) meminta Pemkab Abdya agar membayar gaji Satpol PP sesuai dengan UMP yang telah di tetapkan oleh Gubernur, pembayaran gaji di bawah UMP adalah tindakan yang tidak manusiawi, Ini merupakan hal yg sangat memprihatinkan, mengingat semakin mahalnya biaya kebutuhan hidup dan hal hal lainnya, sangat jelas gaji tersebut kecil dan harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penambahan pendapatan atau pendapatan yang layak.

Kami menilai Pemerintah Kabupaten Abdya telah melanggar aturan sebagaimana di tetap kan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tentang penetapan UMP (upah minimum provinsi) Aceh tahun 2018 yang menetapkan besaran gaji  bagi tenaga kerja di Aceh adalah Rp 2,7 juta per bulan.

Jika kita merujuk kepada UU No. 13 tahun 2003, banyak hal disebutkan mengenai kepastian dan kelayakan memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Salah satunya Pasal 90 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat, dalam hal ini adalah UMP.

Yang jadi masalahnya adalah, ketika pemerintah membuat peraturan tentang Upah pekerja yang memaksa perusahaan membayar sesuai UMP dengan alasan kelayakan penghasilan bagi pekerja, akan tetapi kenyataan hari ini pemerintah malah memberi gaji bagi tenaga Satpol PP seperti yang diberitakan sebesar 1,1 juta rupiah dan bahkan tanpa uang makan. Sangat jauh dari UMP 2,7 juta yang tertuang dalam PERGUB nomor 67 tahun 2017.

Jika dilihat dari sisi kemanusiaan gaji yang tidak layak juga merupakan kebijakan yang mengabaikan Hak Azasi Manusia.

UUD 1945 pasal 28D ayat 2 menyebutkan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Jenis HAM yang terabaikan dimaksud adalah Hak azasi hukum dan Hak azasi ekonomi, yang salah satunya adalah hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum, serta hak mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak.

Ketika Pergub tentang UMP itu dibuat, harusnya aturan itu bisa menjadi perlindungan bagi seseorang untuk mendapatkan haknya dalam pekerjaan untuk mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan apa yang telah menjadi ketentuan.

Sangat disayangkan ketika pemerintah membuat peraturan malah pemerintah sendiri yang tidak menjalankannya, dan ini akan menjadi contoh yang tidak baik dari Pemerintah Kabupaten Abdya terhadap dunia tenaga kerja.(Rill)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.