Ilustrasi |
Pijay - Seorang pria berinisial BM (44) warga Gampong Drien Bungong, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dibekuk polisi. Pria itu ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/7) sekira pukul 14.00 WIB, setelah seorang korban mengadukan pelaku kepada polisi, Senin (9/7). Pelaku selama ini berprofesi sebagai petani dan telah melakukan pencabulan dengan cara merayu korban.
"Dia ditangkap berdasarkan laporan salah satu orangtua korban pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, Jumat (13/7).
Dia mengatakan, mendapatkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas kemudian berhasil membekuk pelaku di Samalanga.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pidie, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ada 8 korban pencaculan yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan yang tidak senonoh ini sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Menurutnya, modus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Selain membawa masuk korban ke dalam kamar dan membuka seluruh pakaian korban, pelaku juga kerap melakukan perbuatan cabulnya saat menemukan korban berjalan sendirian.
Lalu pelaku membawa korban ke semak-semak dan juga ke rumahnya. Saat itulah pelaku mencabuli korban dan pelaku kerap mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
"Kasus ini telah ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pidie, kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. | Merdeka.com
Pelaku ditangkap di Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/7) sekira pukul 14.00 WIB, setelah seorang korban mengadukan pelaku kepada polisi, Senin (9/7). Pelaku selama ini berprofesi sebagai petani dan telah melakukan pencabulan dengan cara merayu korban.
"Dia ditangkap berdasarkan laporan salah satu orangtua korban pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, Jumat (13/7).
Dia mengatakan, mendapatkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas kemudian berhasil membekuk pelaku di Samalanga.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Pidie, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ada 8 korban pencaculan yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan yang tidak senonoh ini sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Menurutnya, modus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Selain membawa masuk korban ke dalam kamar dan membuka seluruh pakaian korban, pelaku juga kerap melakukan perbuatan cabulnya saat menemukan korban berjalan sendirian.
Lalu pelaku membawa korban ke semak-semak dan juga ke rumahnya. Saat itulah pelaku mencabuli korban dan pelaku kerap mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
"Kasus ini telah ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pidie, kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment