-->

Iklan

Polisi Bongkar Lapak Judi di Lhokseumawe, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Kadus

Tuesday, 12 June 2018, 00:20:00 WIB Last Updated 2018-06-11T17:20:44Z
'/>
Lhokseumawe – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, S.H. bekuk 3 tersangka pelaku tindak pidana perjudian atau maisir jenis dadu di Pasar Ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin  11 Juni 2018 sekira 13.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap yakni HA (48 tahun) dan TN (44 tahun) warga Muara dua dan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Selain itu juga diamankan SI (35) juga Kepala Dusun Meurandeh warga Ds. Kumbang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SE menyebutkan, Mereka yang ditangkap yakni HA (48) berperan sebagai bandar, TN (44) dan SI (35) berperan sebagai pemain judi, para tersangka melanggar pasal 18, 19, 20 Qanun Provinsi Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat."

Penangkapan para tersangka judi berawal dari  informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lapak judi dadu, sehingga laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengepungan lokasi judi tersebut.

"Saat kami lakukan penggerebekan, didapati sejumlah orang sedang bermain dan menonton judi dadu. Beberapa orang sempat melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara."jelasnya

Setelah dilakukan pendataan kemudian petugas mengamankan 3 orang beserta barang bukti guna dilakukan proses sidik.

"Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan uang sebanyak 1.538.000 rupiah, 1 set kartu domino, 3 buah dadu warna putih, 6 buah piring utk wadah dadu, 7 buah mangkuk utk pengocok dadu dan 1 buah dompet,"pungkasnya.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Polisi Bongkar Lapak Judi di Lhokseumawe, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Kadus
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />