-->

Iklan

Wakapolri: " Wartawan Tidak Boleh Lansung Dipidana, Janganlah "

Monday, 11 June 2018, 23:54:00 WIB Last Updated 2018-06-11T17:03:36Z
'/>
Wakapolri Komjen Pol Suarifuddin saat meninjau arus mudik
JAKARTA-Kasus meninggalnya M. Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat bukan saja menjadi perhatian kalangan pers namun juga menjadi atensi orang nomor dua di lingkungan Polri.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tidak setuju terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang langsung menjerat M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Nanti kita cek lagi, ya wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana) janganlah,” kata Wakapolri saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6).

Lebih lanjut, Jenderal bintang tiga itu berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu. “Nanti kita cek, meninggalnya karena apa,” ujar Wakapolri.

Sebelumnya, M. Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.

Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.(Red/Rmol)
Komentar

Tampilkan

  • Wakapolri: " Wartawan Tidak Boleh Lansung Dipidana, Janganlah "
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />