![]() |
Ilustrasi |
Idi - Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil membekuk seorang bandar ganja berinisial MNF (37) di Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/5) sekira pukul 01.00 dini hari.
Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito mengatakan, pada pukul 00.30 personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi ganja di lokasi penangkapan.
"Pada pukul 00.45 tim Opsnal bersama personel Polsek Peudawa langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan," kata Agus Sarjito, Rabu (22/5) via telepon genggamnya.
Katanya, sampai di lokasi petugas langsung menyebar dan mendekati rumah target dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan seluruh pekarangan rumah, petugas menemukan ganja disimpan pelaku dalam kandang ayam samping rumahnya.
"Barang haram itu diakui adalah miliknya (tersangka)," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari kandang ayam milik tersangka adalah satu karung goni warna putih berisi 7 bungkus besar ganja dengan berat 6 kilogram dan satu karung lainnya dibungkus dengan koran sebanyak 1,5 kilogram.
"Totalnya 7,5 kilogram itu sudah dipaketkan dan siap untuk diedarkan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang digali dari tersangka, sebutnya, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya Mak Dot warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Saat ini petugas juga sedang memburu Mak Dot. | Merdeka.com
Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito mengatakan, pada pukul 00.30 personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi ganja di lokasi penangkapan.
"Pada pukul 00.45 tim Opsnal bersama personel Polsek Peudawa langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan," kata Agus Sarjito, Rabu (22/5) via telepon genggamnya.
Katanya, sampai di lokasi petugas langsung menyebar dan mendekati rumah target dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan seluruh pekarangan rumah, petugas menemukan ganja disimpan pelaku dalam kandang ayam samping rumahnya.
"Barang haram itu diakui adalah miliknya (tersangka)," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari kandang ayam milik tersangka adalah satu karung goni warna putih berisi 7 bungkus besar ganja dengan berat 6 kilogram dan satu karung lainnya dibungkus dengan koran sebanyak 1,5 kilogram.
"Totalnya 7,5 kilogram itu sudah dipaketkan dan siap untuk diedarkan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang digali dari tersangka, sebutnya, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya Mak Dot warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Saat ini petugas juga sedang memburu Mak Dot. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment