Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko (tengah) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus narkotika di Aceh dan Pekanbaru, di Jakarta, Selasa (22/5). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
StatusAceh.Net - Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua wilayah, yakni Aceh dan Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 37,9 kilogram sabu dan 9900 butir pil ekstasi.

Untuk kasus pertama di Aceh, kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial N (34) di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh - Medan, pada 23 April 2018. Dari situ petugas mendapatkan barang bukti seberat 30 kilogram sabu.

"Aksi yang dilakukan N diketahui atas perintah dan kendali F," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5).

Selanjutnya, petugas mengamankan F di suatu rumah yang berlokasi di Dusun Damai Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur. Saat pengembangan kasus, F melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan penindakan tegas. Kemudian, F meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Untuk kasus kedua di Pekanbaru, itu berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka, AY dan M, pada 14 Mei 2018. Mereka ditangkap usai bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kilogram. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ Nomor 5.

"Petugas berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir," kata Heru.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di suatu ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut, petugas menyita sabu seberat 1,39 kilogram dan 7.900 butir ekstasi.

"Dilokasi ini juga petugas mengamanan perempuan berinisial W," kata Heru.

Heru mengatakan, jaringan ini dikendalikan oleh Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan, narapidana lapas Tembilahan, Riau. Saat ini petugas masih mendalami kasus ini.

Menurutnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancanamannya maksimal adalah hukuman mati. (CNN)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.