StatusAceh.Net - Samsul Bahri alias Kombet bin Alm Sulaeman yang sebelumnya divonis mati karena terbukti atas kepemilikan sabu-sabu 78,1 kg masih berharap keringanan hukuman.
Upaya itu dilakukan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Samsul yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zulfan Effendi SH dan Khalid Afandi SH tidak mengajukan nouvum (bukti baru), tapi akan mempertentangkan putusan majelis hakim karena adanya kekhilafan yang nyata dalam putusan terhadapnya.
Untuk membuktikan itu, pihaknya akan menghadirkan ahli pada sidang lanjutan, Senin (28/5/2018).
Demikian disampaikan Humas PN Banda Aceh, Totok Yanuarto SH MH kepada Serambi, Senin (21/5/2018) seusai sidang PK di pengadilan setempat.
"Sidang itu hanya memeriksa formil yang diajukan untuk kita lihat apakah bisa diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak," katanya.
Adapun majelis hakim pada sidang kemarin diketuai Faisal Mahdi SH MH dibantu hakim anggota, H Supriadi SH MH dan Sadri SH MH.
Selain dihadiri kuasa hukum Samsul Bahri, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur.
"Mengenai materi apa-apa saja putusan majelis hakim sebelumnya yang dipertentangkan, nanti kita lihat di persidangan selanjutnya yang digelar Senin depan. Mereka akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan hal itu," ujar Totok yang juga salah satu hakim di PN Banda Aceh.
Samsul Bahri alias Kombet bin Alm Sulaeman merupakan satu dari empat tervonis mati kasus sabu-sabu seberat 78,1 kg yang mengajukan PK ke PN Banda Aceh.
Sedangkan tiga rekannya lainnya, belum diketahui apakah juga akan mengajukan PK atau tidak.
Ketiga rekan Samsul Bahri adalah Abdullah bin Zakaria, Hamdani Razali alias HAM alias Dani bin Razali, dan Hasan Basri bin Mabeni.
Mereka ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan Badan Narkotik Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015.
Mereka ditangkap karena terbukti memasok sabu-sabu dari Malaysia lewat laut.
Dari barang bukti yang disita, 40 kg sabu-sabu diketahui milik Abdullah dan 13,5 kg sabu-sabu milik Hamdani.
Sedangkan Hasan Basri sebagai orang yang mengambil sabu-sabu di tengah laut, dan Samsul Bahri yang mengawasi sabu-sabu ketika tiba di darat.
Semula mereka divonis mati oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Senin, 21 Desember 2015 dan diperkuat oleh PT Banda Aceh Kamis, 11 Februari 2016 atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tapi ketika kasasi di MA, hanya Abdullah yang urung dihukum mati, karena hukumannya turun menjadi 20 tahun penjara.
Putusan untuk Abdullah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum dan anggota Dr H Margono SH MHum MM, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu SH MH pada Senin, 29 Agustus 2016.
Saat ini Abdullah juga ditahan terpisah dengan tiga rekannya yaitu di Lapas Narkotika Langsa, sejak tanggal 29 Juli 2017.
Padahal, sebelumnya Abdullah bersama tiga lainnya ditahan di Rutan Banda Aceh, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. | tribunnews.com
Upaya itu dilakukan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Samsul yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zulfan Effendi SH dan Khalid Afandi SH tidak mengajukan nouvum (bukti baru), tapi akan mempertentangkan putusan majelis hakim karena adanya kekhilafan yang nyata dalam putusan terhadapnya.
Untuk membuktikan itu, pihaknya akan menghadirkan ahli pada sidang lanjutan, Senin (28/5/2018).
Demikian disampaikan Humas PN Banda Aceh, Totok Yanuarto SH MH kepada Serambi, Senin (21/5/2018) seusai sidang PK di pengadilan setempat.
"Sidang itu hanya memeriksa formil yang diajukan untuk kita lihat apakah bisa diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak," katanya.
Adapun majelis hakim pada sidang kemarin diketuai Faisal Mahdi SH MH dibantu hakim anggota, H Supriadi SH MH dan Sadri SH MH.
Selain dihadiri kuasa hukum Samsul Bahri, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur.
"Mengenai materi apa-apa saja putusan majelis hakim sebelumnya yang dipertentangkan, nanti kita lihat di persidangan selanjutnya yang digelar Senin depan. Mereka akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan hal itu," ujar Totok yang juga salah satu hakim di PN Banda Aceh.
Samsul Bahri alias Kombet bin Alm Sulaeman merupakan satu dari empat tervonis mati kasus sabu-sabu seberat 78,1 kg yang mengajukan PK ke PN Banda Aceh.
Sedangkan tiga rekannya lainnya, belum diketahui apakah juga akan mengajukan PK atau tidak.
Ketiga rekan Samsul Bahri adalah Abdullah bin Zakaria, Hamdani Razali alias HAM alias Dani bin Razali, dan Hasan Basri bin Mabeni.
Mereka ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan Badan Narkotik Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015.
Mereka ditangkap karena terbukti memasok sabu-sabu dari Malaysia lewat laut.
Dari barang bukti yang disita, 40 kg sabu-sabu diketahui milik Abdullah dan 13,5 kg sabu-sabu milik Hamdani.
Sedangkan Hasan Basri sebagai orang yang mengambil sabu-sabu di tengah laut, dan Samsul Bahri yang mengawasi sabu-sabu ketika tiba di darat.
Semula mereka divonis mati oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Senin, 21 Desember 2015 dan diperkuat oleh PT Banda Aceh Kamis, 11 Februari 2016 atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tapi ketika kasasi di MA, hanya Abdullah yang urung dihukum mati, karena hukumannya turun menjadi 20 tahun penjara.
Putusan untuk Abdullah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Prof Dr Surya Jaya SH MHum dan anggota Dr H Margono SH MHum MM, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu SH MH pada Senin, 29 Agustus 2016.
Saat ini Abdullah juga ditahan terpisah dengan tiga rekannya yaitu di Lapas Narkotika Langsa, sejak tanggal 29 Juli 2017.
Padahal, sebelumnya Abdullah bersama tiga lainnya ditahan di Rutan Banda Aceh, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. | tribunnews.com
loading...
Post a Comment