Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti permintaan para buruh terkait penerbitan Pergub sebagai pelaksana Qanun Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Bahagia, saat menemui para demonstran aksi Hari Buruh Internasional yang berlangsung di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (1/5/2018).

Dalam kesempatan tersebut, ikut serta mewakili Pemerintah Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Kepala Kesbangpol dan Linmas Mahdi Effendi, dan Kepala Biro Ekonomi, Amirullah.

"Berkaitan dengan meugang, pada tahun ini sudah terbentuk tim yang bertugas melakukan penyusunan Pergub terkait hal itu,” kata Bahagia.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, bersama Kepala Biro Ekonomi Amirullah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, dan Kepala Kesbangpol dan Linmas Aceh, Mahdi Effendi, mewakili Pemerintah Aceh, menjumpai para buruh yang berunjukrasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (1/5/2018).

Massa yang berjumlah ratusan orang tersebut berasal dari organisasi buruh lintas profesi di Banda Aceh. Di antara mereka seperti dari kalangan jurnalis dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh. Sebelum menyampaikan orasi, massa menggelar doa bersama yang dipimpin oleh Ketua KSPI, Saiful Mar.

Ada 10 tuntutan yang disampaikan demonstran terkait kesejahteraan kaum buruh.

"Kita menuntut pencabutan PP No. 78 tahun 2015, mendesak pemerintah untuk menurunkan tarif dasar listrik (TDL), BBM, sembako yang membebani pekerja atau buruh," kata Sekretaris KPSI Habibi. Mj.

Massa juga meminta Pemerintah Aceh melahirkan Pergub Qanun tentang ketenagakerjaan No. 7 2014, menjalankan upah minimal standar provinsi, serta mensejahterakan guru kontrak dan honor dengan upah yang layak. Selain itu, massa juga meminta pembentukan dewan pengupahan kabupaten, mengirimkan perwakilan buruh ke kursi legislatif dan, mencabut Perpres No. 20 Tahun 2018.[Rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.