Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


NIAS- Dua warga desa di kecamatan afulu di duga korban penganiayaan menjadi tersangka dan kini mendekam di Lapas Kelas II B Gunungsitoli sebagai tahanan titipan.

Ditemui dua saksi mata RH dan YH, mengakui bahwa saat melihat peristiwa penganiayaan terhadap dua orang warga Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara tersebut, yang berinisial SH dan MZ. diduga dilakukan oleh sejumlah warga Dahadano Dusun I Desa Siforoasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Peristiwa berawal saat SH dan MZ usai mengikuti acara syukuran kejuaraan volley ball yang di raih Desa Siforoasi pada tanggal 27 agustus 2017 sekira pukul 21.30 Wib, pada perayaan HUT RI ke 72 tahun 2017.  tiba-tiba sejumlah warga Dahadano Dusun I Desa Siforoasi , Kecamatan Afulu menghadang SH warga Desa Siforoasi,  dan MZ warga Desa Faekhunaa, Kecamatan Afulu yang melintas  hendak pulang kerumah mereka, SH membawa penumpang  seorang wanita berinisial YH pulang kerumahnya yang searah dengan SH sekira 1 kilometer dari tempat kejadian pengeroyokan.

Seorang saksi, RH alias IMH  yang berada di tempat kejadian saat itu kepada sejumlah wartawan yang di temui di rumahnya di Desa Siforoasi (14/2) menjelaskan kejadian tersebut.

“Dari dalam rumah, saya pergi kedepan pintu rumah  untuk melihat sejumlah orang yang sedang berada di halaman depan rumah saya dengan posisi berdiri sambil mengobrol, orang tersebut saya kenal, yakni inisial (L), (Y), (T), (R). tak lama kemudian datang sejumlah pengendara sepeda motor dari arah kanan rumah saya, dua pengendara sepeda motor yang berada di posisi depan terus melintas, sementara dua pengendara sepeda motor lainnya saat tiba tepat di jalan raya depan rumah saya di teriaki oleh salah satu dari orang yang berada di halaman depan rumah saya tadi, yang tak lain adalah T dengan mengeluarkan bahasa makian terkasar”. kata RH alias IMH.

Lanjut saksi RH, Pengendara kedua sepeda motor tersebut saya ketahui adalah SH dan MZ, SH saat itu membonceng YH, sambil memaki-maki dan menggertak, T dan teman-temannya dengan berlari mengejar kedua pengendara sepeda motor yang sedang berjalan pelan dan memukuli kedua pengendara tersebut setelah mereka hadang, sehingga sepeda motor yang di kendari SH yang membonceng YH terjatuh dan YH mengalami luka di bagian lutut dan lecet di bagian jari tangan.

Melihat SH di pukuli oleh T, dan R memukuli MZ, saksi RH menghampiri SH dan mendekap agar terhindar dari pemukulan dan membawa SH kehalaman rumahnya dan berteriak-teriak meminta tolong kepada tetangga, sementara MZ terus di pukuli oleh sejumlah orang tadi hingga terseret jauh dari lokasi awal mereka dihadang.

Atas peristiwa itu, puluhan warga setempat berhamburan keluar rumah usai kejadian.

Pernyataan yang sama juga di ungkapkan saksi YH, bahkan YH sendiri terluka saat jatuh dari atas sepeda motor yang di tumpanginya yang di kemudikan oleh SH.

Masing-masing saksi  mengatakan bahwa, keterangan mereka tersebut di atas sama dengan keterangan yang diberikan kepada Juper Polsek Lahewa sebanyak 2 kali pengambilan keterangan. 

Sementara menurut penuturan beberapa warga yang di temui  sejumlah wartawan di Desa Siforoasi kemarin,(14/2), menyebut bahwa keterlibatan RH (Tersangka) dan telah ditahan, dalam kasus ini datang kelokasi kejadian hanya sebagai pelerai setelah mendengar  MZ di dikeroyok, sehingga sejumlah warga menyesali pihak Kepolisian, kenapa RH ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebut sejumlah warga. 

Ditemui diruang kerjanya oleh pewarta media ini, Kapolsek Lahewa, Arius Zega,SH,MH (14/2), mengatakan :

“Laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh Polsek Lahewa di bawah kepemimpinan Kapolsek sebelum saya menjabat, saya hanya meneruskan kasus tersebut setelah saya menduduki jabatan Kapolsek sekitar 1 bulan lalu, setelah melakukan gelar perkara dan setelah mencukupi bukti, dua terlapor yakni SH dan RH telah kita tahan dan kita serahkan di Mapolres Nias, dan saat ini kedua tersangka tersebut telah di titipkan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli”. Kata Arius

Di akui Kapolsek, bahwa persoalan ini sebelum keduanya di tahan, dirinya menghimbau kepada kedua belah pihak untuk berdamai, dengan alasan kedua belah pihak bertikai adalah keluarga (Keponakan)

“Sudah saya himbau sebelumnya kepada kedua belah pihak agar mereka berdamai, tetapi karena salah satu pihak tidak mau, maka setelah melalui tahapan sesuai SOP, maka dua dari tiga terlapor kita tahan”. Ujar Kapolsek yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Nias itu (Red/Rls)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.