Banda Aceh - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menggerebek arena permainan funland di Jalan T Panglima Polem, Gampong Peunayong, Banda Aceh, Selasa (7/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penggerebekan itu menyusul adanya praktik judi di arena permainan anak-anak tersebut.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan general manager funland, supervisor sampai kasir dan petugas area. Selain itu petugas juga memboyong tujuh pemain judi berkedok game serta seorang penampung voucher.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH didampingi Kasat Reskrim AKP Taufiq SIK, menjelaskan arena funland di Peunayong itu dianggap telah disalahgunakan, terutama untuk game atau permainan seafood paradise (game ikan gila).
Menurut AKP Taufiq, modus operandinya, pemain membeli sejumlah koin melalui kasir. Begitu mendapat koin pemain duduk di meja seafood paradise. Lalu, pemain berupaya mendapat sebanyak mungkin kredit poin. Karena, semakin banyak kredit poin yang didapat, maka semakin banyak tiket yang akan didapat pemain yang bisa ditukarkan dengan barang atau voucher (kupon). Lalu voucher itu bisa ditukar dengan uang.
“Permainan seafood paradise ini menggunakan tiket warna hitam dan biasanya dimainkan orang dewasa. Indikasi judinya kuat, karena tiket warna hitam dapat diganti dengan voucher yang dapat diuangkan. Sementara untuk tiket warna biru, tidak dapat ditukar dengan voucher. Tapi, hanya bisa ditukar hadiah, seperti boneka dan barang lain,” kata Taufiq.
Jadi, tiket hitam yang digunakan dalam permainan seafood paradise indikasi judinya cukup kuat, lanjut Kasat Reskrim Polresta. Karena dari tiket hitam yang didapatkan dan ditukar dengan voucher dapat diuangkan. “Penyelidikan kami lakukan selama dua bulan. Permainan itu sarat judi dan kami juga cukup hati-hati. Makanya, kami perhatikan dan pelajari dengan jeli, akhirnya unsur judinya memang jelas, yakni voucher dari permainan itu yang dapat diuangkan,” sebut Taufiq.
Berhenti Beroperasi
Pasca penggerebekan dan penangkapan lima orang pihak funland Peunayong serta tujuh pemain dan satu penampung voucher atau kupon pada Selasa (7/11) sore, arena permainan itu berhenti beroperasi.
“Operasional funland kita hentikan sementara. Ini juga akan menjadi pertimbangan dari Pemko Banda Aceh apa funland itu akan dilanjutkan izinnya atau seperti apa. Kami juga mencurigai lokasi permainan lainnya yang melegalkan judi berkedok game. Ini akan terus kami tindaklanjuti,” tegas AKP Taufiq. | Serambinews.com
Penggerebekan itu menyusul adanya praktik judi di arena permainan anak-anak tersebut.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan general manager funland, supervisor sampai kasir dan petugas area. Selain itu petugas juga memboyong tujuh pemain judi berkedok game serta seorang penampung voucher.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH didampingi Kasat Reskrim AKP Taufiq SIK, menjelaskan arena funland di Peunayong itu dianggap telah disalahgunakan, terutama untuk game atau permainan seafood paradise (game ikan gila).
Menurut AKP Taufiq, modus operandinya, pemain membeli sejumlah koin melalui kasir. Begitu mendapat koin pemain duduk di meja seafood paradise. Lalu, pemain berupaya mendapat sebanyak mungkin kredit poin. Karena, semakin banyak kredit poin yang didapat, maka semakin banyak tiket yang akan didapat pemain yang bisa ditukarkan dengan barang atau voucher (kupon). Lalu voucher itu bisa ditukar dengan uang.
“Permainan seafood paradise ini menggunakan tiket warna hitam dan biasanya dimainkan orang dewasa. Indikasi judinya kuat, karena tiket warna hitam dapat diganti dengan voucher yang dapat diuangkan. Sementara untuk tiket warna biru, tidak dapat ditukar dengan voucher. Tapi, hanya bisa ditukar hadiah, seperti boneka dan barang lain,” kata Taufiq.
Jadi, tiket hitam yang digunakan dalam permainan seafood paradise indikasi judinya cukup kuat, lanjut Kasat Reskrim Polresta. Karena dari tiket hitam yang didapatkan dan ditukar dengan voucher dapat diuangkan. “Penyelidikan kami lakukan selama dua bulan. Permainan itu sarat judi dan kami juga cukup hati-hati. Makanya, kami perhatikan dan pelajari dengan jeli, akhirnya unsur judinya memang jelas, yakni voucher dari permainan itu yang dapat diuangkan,” sebut Taufiq.
Berhenti Beroperasi
Pasca penggerebekan dan penangkapan lima orang pihak funland Peunayong serta tujuh pemain dan satu penampung voucher atau kupon pada Selasa (7/11) sore, arena permainan itu berhenti beroperasi.
“Operasional funland kita hentikan sementara. Ini juga akan menjadi pertimbangan dari Pemko Banda Aceh apa funland itu akan dilanjutkan izinnya atau seperti apa. Kami juga mencurigai lokasi permainan lainnya yang melegalkan judi berkedok game. Ini akan terus kami tindaklanjuti,” tegas AKP Taufiq. | Serambinews.com
loading...
Post a Comment