LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil meringkus DPO Bandar Sabu yang juga penyedia ektasi ditempat hiburan Karoke di Hotel Singapura Senin (14/8) lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, DPO yang ditangkap yakni ZA (25) warga pusong baru, Kota Lhokseumawe, ZA ditangkap dirumahnya Kamis (23/11) Pukul 06.00 Wib usai bangun tidur dan saat digrebek ditemukan diduga sabu 1 paket sedang dikantong celananya dan 10 paket sedang sabu didalam lemari.
Sambungnya, tersangka ditangkap terkait dengan pengembangan sembilan orang sebelumnya yang telah duluan ditangkap di tempat hiburan karaoke di hotel Singapore. mereka saat itu mengaku ekstasi tersebut dari ZA dan saat itu tersangka ZA melarikan diri,” ujarnya saat pers release di Polsek Banda Sakti, Minggu sore (26/11/2017).
" Tersangka merupakan Bandar Besar dan tergolong licin, untuk menjalankan bisnis Narkoba yang digelutinya tersangka bahkan menggunakan anak-anak sebagai kurir dan sempat lolos dari buruan polisi DPO selama tiga bulan."jelasnya
“Selain sabu juga ditemukan alat isap sabu seperti pipet dan kaca pirek, 1 unit timbangan digital, plastik transparan bungkus paket kecil serta Hp yang disita dari tersangka dirumahnya,” imbuhnya
Kasus ini masih dikembangkan dan memungkin adanya tersangka lain, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."terang Kapolsek.(RMD)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, DPO yang ditangkap yakni ZA (25) warga pusong baru, Kota Lhokseumawe, ZA ditangkap dirumahnya Kamis (23/11) Pukul 06.00 Wib usai bangun tidur dan saat digrebek ditemukan diduga sabu 1 paket sedang dikantong celananya dan 10 paket sedang sabu didalam lemari.
Sambungnya, tersangka ditangkap terkait dengan pengembangan sembilan orang sebelumnya yang telah duluan ditangkap di tempat hiburan karaoke di hotel Singapore. mereka saat itu mengaku ekstasi tersebut dari ZA dan saat itu tersangka ZA melarikan diri,” ujarnya saat pers release di Polsek Banda Sakti, Minggu sore (26/11/2017).
" Tersangka merupakan Bandar Besar dan tergolong licin, untuk menjalankan bisnis Narkoba yang digelutinya tersangka bahkan menggunakan anak-anak sebagai kurir dan sempat lolos dari buruan polisi DPO selama tiga bulan."jelasnya
“Selain sabu juga ditemukan alat isap sabu seperti pipet dan kaca pirek, 1 unit timbangan digital, plastik transparan bungkus paket kecil serta Hp yang disita dari tersangka dirumahnya,” imbuhnya
Kasus ini masih dikembangkan dan memungkin adanya tersangka lain, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."terang Kapolsek.(RMD)
loading...
Post a Comment