Banda Aceh - Menyikapi kasus mesum artis Aceh ML yang beredar di jejaring social beberapa hari lalu, katua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Teungku Muslim at-Thahiry meminta pihak penegak hukum untuk tidak memandang bulu dalam menindak kasus pelanggaran hukum, terutama pelanggararan Syariat Islam.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk adil dalam penerapan hukum dan jangn pilih bulu, siapapun yang melanggar wajib di hukum sesuai dengan qanun yang berlaku agar masyarakat tidak hilang kepercayaan kepada penegak hukum, tapi bila hukum pandang bulu maka jangan salahkan masyarakat jika membuat pengadilan jalanan,”katanya kepada StatusAceh.Net, Senin, 27 November 2017.
Lanjutnya, dalam kasus ML yaitu artis local Aceh, dia meminta ketegasan pihak terkait, jangan sampai hukum Allah dipermainkan dan jangan di perjual belikan.
“Kami tegaskan hukum Allah jangan dipermainkan dan jangan diperjual belikan,” tegasnya,
Menurutnya, Kalau hukum tidak diterapkan maka kami FPI akan mengajak masyarakat Aceh kalau kedapatan pelanggar syariat untuk mecambuk sesuai dengan qanun yang berlaku, karena amar makruf nahi munkar yang pertama wajib atas pemerintah dan bila pemerintah tidak menjalankan maka wajib atas semua umat Islam untuk menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar.
“Maka bila pelanggar kanun jinayat tidak dihukum oleh pemerintah otomatis masyarakat wajib memberikan hukuman kepada pelanggar syariat agar tidak diturunkan azab Allah kepada kita semua,” ungkap Teungku Muslim At-Thahiry. (SA/TSA)
“Kami mendesak pihak berwenang untuk adil dalam penerapan hukum dan jangn pilih bulu, siapapun yang melanggar wajib di hukum sesuai dengan qanun yang berlaku agar masyarakat tidak hilang kepercayaan kepada penegak hukum, tapi bila hukum pandang bulu maka jangan salahkan masyarakat jika membuat pengadilan jalanan,”katanya kepada StatusAceh.Net, Senin, 27 November 2017.
Lanjutnya, dalam kasus ML yaitu artis local Aceh, dia meminta ketegasan pihak terkait, jangan sampai hukum Allah dipermainkan dan jangan di perjual belikan.
“Kami tegaskan hukum Allah jangan dipermainkan dan jangan diperjual belikan,” tegasnya,
Menurutnya, Kalau hukum tidak diterapkan maka kami FPI akan mengajak masyarakat Aceh kalau kedapatan pelanggar syariat untuk mecambuk sesuai dengan qanun yang berlaku, karena amar makruf nahi munkar yang pertama wajib atas pemerintah dan bila pemerintah tidak menjalankan maka wajib atas semua umat Islam untuk menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar.
“Maka bila pelanggar kanun jinayat tidak dihukum oleh pemerintah otomatis masyarakat wajib memberikan hukuman kepada pelanggar syariat agar tidak diturunkan azab Allah kepada kita semua,” ungkap Teungku Muslim At-Thahiry. (SA/TSA)
loading...
Post a Comment