Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Pemerintah Aceh memiliki komitmen serius untuk mempermudah segala urusan yang menyangkut dengan perizinan bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH menyebutkan, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi-Nova punya komitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi calon investor untuk mendapatkan izin usahanya di Aceh.

“Gubernur Aceh punya komitmen kalau memang bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, dan yang juga selalu beliau tekankan adalah harus cepat, efisien dan transparan,” ujarnya.

Mulyadi mencontohkan, salah satu langkah untuk memudahkan akses bagi kalangan dunia usaha, sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu juga telah menghadirkan Sistem Aplikasi Perizinan Aceh (SAPA), dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi calon investor dalam mendapat izin mengembangkan usaha di daerah ini.

Hal senada juga disampaikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Iskandar, M.Sc, Sabtu (04/11/2017). Iskandar menyebutkan, selain cepat dan transparan, segala urusan perizinan di lingkungan pemerintah Aceh juga dipastikan bebas dari Pungutan Liar (Pungli).

Selain itu kata Iskandar, untuk mendukung kemudahan-kemudahan dan pelayanan yang lebih baik kepada investor, Pemerintah Aceh juga sudah menghadirkan perizinan secara online yaitu Sistem Aplikasi Perizinan Aceh (SAPA).

“Sebagai contoh kemarin ada perusahaan PT Anugerah Pantai Timur Mandiri yang ingin berinvestasi pada bidang perikanan di Aceh Timur, karena semua persyaratan mereka lengkap, maka gubernur langsung memerintahkan agar diterbitkan izinnya, dan dalam satu hari izinnya langsung keluar,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar dengan adanya Sistem Aplikasi Perizinan Aceh secara online, saat ini pihaknya sudah bisa menerima dan memproses 50 perizinan perhari.

Sebelumnya dalam kesempatan berbeda, Iskandar menjelaskan bahwa untuk proses izin itu memang bervariasi, tergatung izin usaha apa yang diajukan oleh calon investor, ada yang 1 hari, 3 hari, lima hari dan seterusnya, namun Pihaknya tetap komit mempercepat semua proses jika bahan sudah lengkap.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.