![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, BNN Kabupaten Malang dan BNN Kota Batu, berhasil menangkap bandar ganja di salah satu jasa pengiriman paket di Kota Malang, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 09.30.
Petugas menangkap tersangka berinisial D (38) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Saat ditangkap, D sedang mengambil paketan berupa 1 kg ganja kering kiriman dari Medan.
Ganja kering itu berada dalam kardus kecil yang dilapisi 3 pakaian. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan barang bukti ganja.
Kali ini berisi biji dan batang ganja kering seberat 250 gram. Petugas juga menangkap S (34) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan B (28) warga Jl Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sehingga total ganja yang diamankan seberat 1 kg 250 gram. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan ponsel merk Sony.
Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto menjelaskan, penangkapan ini adalah kerjasama yang antara BNN Kota Malang, BNN Kabupaten Malang dan BNN Kota Batu.
"Ini adalah hasil sinergi BNN Malang Raya untuk mengungkap bandar besar narkoba jenis ganja. Kita mendapat informasi hingga mendatangi tempat jasa pengiriman paket di Kota Malang," ujar AKBP Bambang, Rabu (29/11/2017).
Petugas yang saat itu sudah memdapatkan informasi segera menangkap D yang mengambil paketan tersebut. Paketan itu dikirim dari Aceh ke Medan lalu ke Surabaya dan terakhir dikirim ke Malang. Pengiriman melalui bandar.
“Ganja itu dibungkus rapi warna coklat dilapisi tiga baju dimasukan ke dalam kardus. Kami segera mengamankan D dengan barang bukti 1 kg ganja. Kami kembangkan di rumahnya dan ditemukan 250 gram berisi biji dan ranting ganja," ujar Bambang.
Ganja itu dijual seharga Rp 7 juta dan rencananya akan di edarkan di Malang Raya. Diduga pelaku akan mengedarkan saat menjelang pergantian tahun.
"Ternyata ganja itu dibeli dengan cara patungan hingga kami menangkap S dan B warga Kota Malang. Saat ini ketiganya sudah kami amankan. Dugaanya hendak di edarkan menjelang tahun baru. Ganja adalah non medis. Ketergantungannya sangat tinggi,” sambungnya.
Kata Bambang, tangkapan itu adalah adalah pengungkapan besar akhir tahun. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 1 Sub 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Saat ini petugas masih terus melalukan pengembangan. | TRB
Petugas menangkap tersangka berinisial D (38) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Saat ditangkap, D sedang mengambil paketan berupa 1 kg ganja kering kiriman dari Medan.
Ganja kering itu berada dalam kardus kecil yang dilapisi 3 pakaian. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan barang bukti ganja.
Kali ini berisi biji dan batang ganja kering seberat 250 gram. Petugas juga menangkap S (34) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan B (28) warga Jl Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sehingga total ganja yang diamankan seberat 1 kg 250 gram. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan ponsel merk Sony.
Kepala BNN Kota Malang AKBP Bambang Sugiharto menjelaskan, penangkapan ini adalah kerjasama yang antara BNN Kota Malang, BNN Kabupaten Malang dan BNN Kota Batu.
"Ini adalah hasil sinergi BNN Malang Raya untuk mengungkap bandar besar narkoba jenis ganja. Kita mendapat informasi hingga mendatangi tempat jasa pengiriman paket di Kota Malang," ujar AKBP Bambang, Rabu (29/11/2017).
Petugas yang saat itu sudah memdapatkan informasi segera menangkap D yang mengambil paketan tersebut. Paketan itu dikirim dari Aceh ke Medan lalu ke Surabaya dan terakhir dikirim ke Malang. Pengiriman melalui bandar.
“Ganja itu dibungkus rapi warna coklat dilapisi tiga baju dimasukan ke dalam kardus. Kami segera mengamankan D dengan barang bukti 1 kg ganja. Kami kembangkan di rumahnya dan ditemukan 250 gram berisi biji dan ranting ganja," ujar Bambang.
Ganja itu dijual seharga Rp 7 juta dan rencananya akan di edarkan di Malang Raya. Diduga pelaku akan mengedarkan saat menjelang pergantian tahun.
"Ternyata ganja itu dibeli dengan cara patungan hingga kami menangkap S dan B warga Kota Malang. Saat ini ketiganya sudah kami amankan. Dugaanya hendak di edarkan menjelang tahun baru. Ganja adalah non medis. Ketergantungannya sangat tinggi,” sambungnya.
Kata Bambang, tangkapan itu adalah adalah pengungkapan besar akhir tahun. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 1 Sub 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Saat ini petugas masih terus melalukan pengembangan. | TRB
loading...
Post a Comment