Lhokseumawe - Tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan rencana aksi pembunuhan bayaran di Kruang Tuan, Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Jumat 06 Oktober 2017.
Tersangka dengan dengan inisial AS (52) itu diringkus polisi karena diduga dibayar untuk membunuh seseorang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menyampaikan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya Sat Reskirm langsung membentuk tim bersama dengan personil Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim berhasil membekuk tersangka AS (52) petani warga Jamuan, Kabupaten Aceh Utara serta berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 3 juta rupiah.” ujarnya Jum’at siang (5/10/2017)
Lanjutnya, tempat kejadian perkaranya (TKP) di Desa Karet, Nisam Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya tersangka AS (52) diduga berencana melakukan pembunuhan terhadap korbannya dengan membayar seseorang sebesar 10 juta dengan DP 3 juta sebagai imbalan. Sisa uang 7 juta akan diterima setelah melakukan pembunuhan. Namun rencana pembunuhan bayaran itu dapat digagalkan.
“Diduga tersangka sudah dua kali merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan membujuk rekannya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya.”terang AKP Budi Nasuha
Sementara IS dan SP rekan tersangka sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim sat reskrim Polres Lhokseumawe.” Imbuhnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” tegas AKP Budi Nasuha.(SA/Rill)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menyampaikan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya Sat Reskirm langsung membentuk tim bersama dengan personil Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim berhasil membekuk tersangka AS (52) petani warga Jamuan, Kabupaten Aceh Utara serta berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 3 juta rupiah.” ujarnya Jum’at siang (5/10/2017)
Lanjutnya, tempat kejadian perkaranya (TKP) di Desa Karet, Nisam Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya tersangka AS (52) diduga berencana melakukan pembunuhan terhadap korbannya dengan membayar seseorang sebesar 10 juta dengan DP 3 juta sebagai imbalan. Sisa uang 7 juta akan diterima setelah melakukan pembunuhan. Namun rencana pembunuhan bayaran itu dapat digagalkan.
“Diduga tersangka sudah dua kali merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan membujuk rekannya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya.”terang AKP Budi Nasuha
Sementara IS dan SP rekan tersangka sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim sat reskrim Polres Lhokseumawe.” Imbuhnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” tegas AKP Budi Nasuha.(SA/Rill)
loading...
Post a Comment