Lhokseumawe - Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seroang pria diduga terkait penyalah gunaan Narkoba jenis sabu di Desa Meunasah Pulo Blang Trieng Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh utara. , Selasa (24/10/2017) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap yakni Z ( 23) Wiraswasta warga Desa Meunasah Pulo Blang Trieng Kecamatan Syamtalira Bayu Kebapaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di Desa Meunasah pulo tersangka diduga kerap melakukan jual beli sabu. Mendapat informasi tersebut Personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“ ketika melewati lokasi tersebut, Personil Sat Narkoba curiga melihat tersangka yang sedang menunggu seseorang diatas sepeda motornya, kita langsung menghampiri tersangka dan ketika badannya digeledah ditemukan 6 paket sabu.” ungkapnya.
Dari tersangka polisi mengamankan Barang Bukti 6 paket sabu dengan berat 2. 21 gram/bruto, 2. 5 lembar plastik, 1 buah sendok dari kertas, 1 kotak rokok sampoerna Mild, 1 unit Hp Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor Supra x 125.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut.” terang AKP Muktar.(SA/RMD)
Tersangka yang ditangkap yakni Z ( 23) Wiraswasta warga Desa Meunasah Pulo Blang Trieng Kecamatan Syamtalira Bayu Kebapaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di Desa Meunasah pulo tersangka diduga kerap melakukan jual beli sabu. Mendapat informasi tersebut Personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“ ketika melewati lokasi tersebut, Personil Sat Narkoba curiga melihat tersangka yang sedang menunggu seseorang diatas sepeda motornya, kita langsung menghampiri tersangka dan ketika badannya digeledah ditemukan 6 paket sabu.” ungkapnya.
Dari tersangka polisi mengamankan Barang Bukti 6 paket sabu dengan berat 2. 21 gram/bruto, 2. 5 lembar plastik, 1 buah sendok dari kertas, 1 kotak rokok sampoerna Mild, 1 unit Hp Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor Supra x 125.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut.” terang AKP Muktar.(SA/RMD)
loading...
Post a Comment