Lhokseumawe - Satuan Narkoba Polres Lhoskeumawe meringkus dua tersangka pemakai dan pengedar Nakoba jenis Sabu di dua tempat berbeda di kawasan Kecamatan Muara satu dan Blang Mangat, Selasa (24/10/2017) pukul 17.30 Wib kemarin.
Informasi yang diterima StatusAceh.Net, Rabu, (25/10/2017) Kedua tersangka tersebut diantaranya MS (37) warga Desa Mancang Barat Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan MN ( 26) warga Desa Blang Gurah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa tersangka diduga kerap jual beli Narkotika jenis sabu di kawasan Muara satu, selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“ Saat itu tersangka MS diduga kuat akan melakukan transaksi di pekarangan SPBU Desa Batuhpat Timur, kita langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan badan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali berhasil ditangkap tersangka lainnya yakni MN di jalan Medan-Banda Aceh tepat nya di depan Universita Politeknik Kota Lhokseumawe” Jelasnya
Dari kedua tersangka berhasil menyita Barang Bukti 4 paket sabu dengan 16.18 gram serta 1 lembar plastik, 1 buah kota rokok Djisamsu, 2 unit Hp dan 2 unit sepeda motor.
“Saat ini tersangka dan barang diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.(SA/TSA)
Informasi yang diterima StatusAceh.Net, Rabu, (25/10/2017) Kedua tersangka tersebut diantaranya MS (37) warga Desa Mancang Barat Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan MN ( 26) warga Desa Blang Gurah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa tersangka diduga kerap jual beli Narkotika jenis sabu di kawasan Muara satu, selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“ Saat itu tersangka MS diduga kuat akan melakukan transaksi di pekarangan SPBU Desa Batuhpat Timur, kita langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan badan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali berhasil ditangkap tersangka lainnya yakni MN di jalan Medan-Banda Aceh tepat nya di depan Universita Politeknik Kota Lhokseumawe” Jelasnya
Dari kedua tersangka berhasil menyita Barang Bukti 4 paket sabu dengan 16.18 gram serta 1 lembar plastik, 1 buah kota rokok Djisamsu, 2 unit Hp dan 2 unit sepeda motor.
“Saat ini tersangka dan barang diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.(SA/TSA)
loading...
Post a Comment