Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kasus Pengadaan Damkar Aceh
StatusAceh.Net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran (Damkar) tangga Rp 16,9 miliar selama 8 tahun penjara.

Berkas perkara keempat terdakwa dibuat secara terpisah, termasuk hakim berbeda dengan JPU yang sama. Berkas terdakwa pertama terdakwa Syahrial Ketua Pokja pengadaan Damkar dan berkas kedua Deni Oktaviani sebagai Direktur Perusahaan PT Desa Karya Perdana dan Rajiati Yusuri selaku Komisaris perusahaan.

Berkas kedua perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Deni Syahputra. Ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh tim JPU Kejari Banda Aceh sebanyak 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Deni Oktaviani dan Rajiati Yusri ada tambahan tuntutan, yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar lebih. Bila tidak sanggup membayar akan disita harta bendanya dan bila tidak mencukupi akan ditahan kurungan penjara selama 4 tahun.

Dalam berkas tuntutan itu, JPU menyebutkan mereka telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat (1-1) KHUP.

Sedangkan terdakwa Mariani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider oleh JPU Kejari Banda Aceh yang sama. Untuk berkas kasus terdakwa Mariani dipimpin oleh hakim berbeda yang dipimpin oleh T Syarif.

"Kita ada beberapa pertimbangan, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, begitu juga ada prosuder dalam penuntutan itu ada SOP dihitung berdasarkan kerugian negara," kata Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh Senin (9/10).

Zulfan mengatakan, tuntutan 8 tahun penjara namun dengan denda yang berbeda berdasarkan keterangan saksi dan ahli. "Tetapi kami melihat di sini tim JPU menyatakan demikian memang ada satu SOP mengenai standar. Semua sudah ada pertimbangan yuridis dan pertimbangan-pertimbangan lainnya," imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum Syahrial, Deni Oktaviani dan Rajiati Yusri menjelaskan, pihaknya akan melakukan nota pembelaan. Karena menurut kuasa hukum, ketiga terdakwa harus bebas. "Kami akan lakukan pembelaan dan kalau kami melihat bebas, tidak ada kerugian negara, yang ada disebutkan perusahaan tidak berhak mendapat keuntungan. Kalau tidak berhak keuntungan tidak ada kerugian negara," jelas Darwis.

Justru, sebutnya negara dalam perkara ini menikmati hasil pekerjaan ini sejumlah hampir Rp 17 miliar. Unsur yang paling pokok dalam perkara korupsi itu adalah kerugian negara.

"Kalau tidak ada kerugian negara apa yang dibayar denda, denda itu kalau ada kerugian, dari BPKP sudah menghitung dan ini sudah sesuai semuanya," tutupnya. | Merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.