Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menangkap seorang mahasiswa dijalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Puntet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Sabtu malam (7/10/2017) pukul 21.30 Wib. Tersangka ditangkap karna diduga edarkan sabu
Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu dari tersangka M (25) warga Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mengambil inisiatip untuk melakukan penyamaran (Under Cover Buy) sebagai pembeli.
Kemudian setelah polisi berhasil berkomunikasi dan menentukan tempat untuk bertransaksi dengan tersangka, lebih kurang 15 menit kemudian tersangka datang dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Res narkoba Polres Lhokseumawe tepatnya berada dijalan Medan - Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.” Jelasnya
Lanjutnya, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 121.25 gram dalam kemasan plastik transparan serta serta 1unit HP Merk Strawbery warna hitam.
“ barang yang diduga sabu tersebut sebelumna disimpan dalam 1 kantong kresek warna hitam dibungkus lagi dengan 1 lembar kertas majalah.”terangnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.”imbuh AKP Mukhtar.(Rill)
Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu dari tersangka M (25) warga Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mengambil inisiatip untuk melakukan penyamaran (Under Cover Buy) sebagai pembeli.
Kemudian setelah polisi berhasil berkomunikasi dan menentukan tempat untuk bertransaksi dengan tersangka, lebih kurang 15 menit kemudian tersangka datang dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Res narkoba Polres Lhokseumawe tepatnya berada dijalan Medan - Banda Aceh Desa Meunasah Mesjid Puntet Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.” Jelasnya
Lanjutnya, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 121.25 gram dalam kemasan plastik transparan serta serta 1unit HP Merk Strawbery warna hitam.
“ barang yang diduga sabu tersebut sebelumna disimpan dalam 1 kantong kresek warna hitam dibungkus lagi dengan 1 lembar kertas majalah.”terangnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.”imbuh AKP Mukhtar.(Rill)
loading...
Post a Comment