![]() |
Tersangka |
Lhoksukon - TM pimpinan sebuah dayah di Aceh Utara yang menjadi tersangka atas kasus pencabulan santriwati, akhirnya menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara, Rabu (27/9/2017). Saat menyerahkan diri, TM didampingi oleh keluarganya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah mengatakan, sebelum TM menyerahkan diri, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara memerintahkan kepada Aipda M.Yafis untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga TM, dari hasil Koordinasi dan Konsultasi dengan pihak keluarga tersangka, sehingga bersedia menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dengan di Jemput oleh Aipda M.Yafis seorang diri.
"Dari hasil Koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri" katanya
Lanjutnya, kronologis tersebut dari hasil koordinasi yang dilakukan Aipda M.Yafis sekitar Pukul 14.00 WIB yang bergerak ke Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Idi, Aceh Timur (rumah keluarga TM).
Sesampainya disana, Aipda M.Yafis yang ditemani oleh T.Mukhlis (abang kandung tersangka) menuju ke Gampong Keude Dua Kecamatan setempat bertepatan di depan Meunasah (surau) Gampong Keude Dua.
"M.Yafis melihat tersangka di pinggir jalan dan mendekatinya dengan memberhentikan kendaraan di depannya dan tersangkapun langsung naik mobil dan selanjutnya menuju Mako Polres Aceh Utara yang tiba sekitar pukul 18:00 WIB tadi,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pimpinan pesantren seharusnya memberikan contoh yang baik dan melindungi santriwatinya. Akan tetapi perbuatan seorang pimpinan pesantren berinisial TM (50) di Aceh Utara tak patut ditiru, karena dia diduga telah mencabuli santriwatinya.
Atas perbuatan itu, orangtua santriwati melaporkan TM ke Polsek setempat atas tuduhan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan ini diterima polsek setempat Rabu (6/9) lalu setelah santriwati itu menceritakan pada orang tuanya.
“Pelapor merupakan ayah dari korban seorang santriwati. Mereka bersama-sama memberikan keterangan perihal kasus asusila tersebut ke polisi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin, Sabtu (9/9).
Katanya, menurut keterangan dari korban, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu. perbuatan yang tak terpuji itu dilakukan sejak Juli hingga akhir Agustus 2017 lalu.
“Saat ini kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan perkara lebih lanjut,” jelas M Jafaruddin. (SA/TM)
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah mengatakan, sebelum TM menyerahkan diri, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara memerintahkan kepada Aipda M.Yafis untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga TM, dari hasil Koordinasi dan Konsultasi dengan pihak keluarga tersangka, sehingga bersedia menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dengan di Jemput oleh Aipda M.Yafis seorang diri.
"Dari hasil Koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri" katanya
Lanjutnya, kronologis tersebut dari hasil koordinasi yang dilakukan Aipda M.Yafis sekitar Pukul 14.00 WIB yang bergerak ke Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Idi, Aceh Timur (rumah keluarga TM).
Sesampainya disana, Aipda M.Yafis yang ditemani oleh T.Mukhlis (abang kandung tersangka) menuju ke Gampong Keude Dua Kecamatan setempat bertepatan di depan Meunasah (surau) Gampong Keude Dua.
"M.Yafis melihat tersangka di pinggir jalan dan mendekatinya dengan memberhentikan kendaraan di depannya dan tersangkapun langsung naik mobil dan selanjutnya menuju Mako Polres Aceh Utara yang tiba sekitar pukul 18:00 WIB tadi,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pimpinan pesantren seharusnya memberikan contoh yang baik dan melindungi santriwatinya. Akan tetapi perbuatan seorang pimpinan pesantren berinisial TM (50) di Aceh Utara tak patut ditiru, karena dia diduga telah mencabuli santriwatinya.
Atas perbuatan itu, orangtua santriwati melaporkan TM ke Polsek setempat atas tuduhan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan ini diterima polsek setempat Rabu (6/9) lalu setelah santriwati itu menceritakan pada orang tuanya.
“Pelapor merupakan ayah dari korban seorang santriwati. Mereka bersama-sama memberikan keterangan perihal kasus asusila tersebut ke polisi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin, Sabtu (9/9).
Katanya, menurut keterangan dari korban, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu. perbuatan yang tak terpuji itu dilakukan sejak Juli hingga akhir Agustus 2017 lalu.
“Saat ini kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan perkara lebih lanjut,” jelas M Jafaruddin. (SA/TM)
loading...
Post a Comment