Jakarta - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipolisikan oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat, ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7/2017).
Laporan dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat ditambah bukti surat laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Kaesang dianggap telah melakukan penodaan agama dan mengucap ujaran kebencian SARA dalam video yang diunggah ke YouTube berjudul #BapakMintaProyek.
Putra orang nomor satu di Indonesia dinilai telah mengucapkan kata-kata yang tidak sopan.
Beberapa di antaranya tentang mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mensalatkan sesama muslim yang meninggal dunia karena perbedaan memilih pemimpin hingga kalimat "dasar ndeso".
Selengkapnya, simak video di atas! (tribunnews.com)
Laporan dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat ditambah bukti surat laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Kaesang dianggap telah melakukan penodaan agama dan mengucap ujaran kebencian SARA dalam video yang diunggah ke YouTube berjudul #BapakMintaProyek.
Putra orang nomor satu di Indonesia dinilai telah mengucapkan kata-kata yang tidak sopan.
Beberapa di antaranya tentang mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mensalatkan sesama muslim yang meninggal dunia karena perbedaan memilih pemimpin hingga kalimat "dasar ndeso".
Selengkapnya, simak video di atas! (tribunnews.com)
loading...
Post a Comment