Aceh Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (01/07) siang berhasil menangkap dua orang tersangka dengan dugaan kepemilikan narkotika, golongan satu, jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Minggu (02/07) mengungkapkan, kedua tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di Desa Keude Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong.
Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Fadiluddin Bin Bakhtiar (28) dari tangan tersangka ini kami amankan barang bukti berupa delapan paket shabu dengan berat bruto 0.94 gram dan tersangka kedua adalah Saiful bin Abdullah (30) warga Desa Keude Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong dari tanganya berhasil kami amankan barang bukti berupa 12 paket shabu dengan berat brutto 7,01 gram. Ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkanya, penangkapan kedua tersangka ini karena kami sudah mencurigai terhadap Fadiluddin (tersangka pertama) yang kami tengarai sebagai pengedar shabu di wilayah Idi Tunong, hingga akhirnya kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diriya. Dari pengakuanya shabu tersebut ia peroleh dari Saiful (tersangka kedua). Berbekal dari keterangan tersangka pertama, pada malam harinya kami melakukan pengembangan ke tersangka kedua yang rumahnya tidak jauh dari tersangka pertama.
Dari tangan Saiful kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket shabu yang disimpan di dalam sebuah pipa dan diletakan di belakang rumahnya. Ia mengaku bahwa shabu tersebut ia peroleh dari AD warga Peureulak.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti kami bawa ke polres guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut sekaligus menetapkan AD sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan/SA/Trb Aceh Timur).
loading...
Post a Comment