MERANGIN - Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres
Merangin, Jambi bersama anggota Polsek Pamenang, berhasil membekuk empat
pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bahkan satu dari empat
tersangka adalah mantan pecatan polisi.
Penangkapan empat pelaku pengguna dan pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat dimana di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pemenang Barat sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan ditangkaplah dua orang tersangka bernama Julian (25) dan Agus (25) warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang yang sedang pesta narkotika jenis sabu.
Usai menangkap dua pelaku, selanjutnya aparat kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan diketahui jika narkotika jenis sabu tersebut di beli dari Wahyu.
Selanjutnya, aparat langsung memburu wahyu dan menangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu–sabu. Dari keterangan Wahyu sabu tersebut juga dibelinya dari seseorang bernama Endang yang merupakan pecatan anggota polisi.
Aparat kepolisian langsung mendatangi rumah endang dan melakukan penggeledahan, saat penggeledahan berlangsung ditemukanlah satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan empat amunisi jenis FN, dua buah timbangan digital serta alat hisap sabu.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, seluruh tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolrse Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan, membenarkan jika anggotanya bersama anggota satuan narkoba mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Untuk pelaku ada empat yang kita amankan,kini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sampe Nababan, Minggu (15/7/2017). | Sindonews.com
Penangkapan empat pelaku pengguna dan pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat dimana di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pemenang Barat sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan ditangkaplah dua orang tersangka bernama Julian (25) dan Agus (25) warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang yang sedang pesta narkotika jenis sabu.
Usai menangkap dua pelaku, selanjutnya aparat kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan diketahui jika narkotika jenis sabu tersebut di beli dari Wahyu.
Selanjutnya, aparat langsung memburu wahyu dan menangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu–sabu. Dari keterangan Wahyu sabu tersebut juga dibelinya dari seseorang bernama Endang yang merupakan pecatan anggota polisi.
Aparat kepolisian langsung mendatangi rumah endang dan melakukan penggeledahan, saat penggeledahan berlangsung ditemukanlah satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan empat amunisi jenis FN, dua buah timbangan digital serta alat hisap sabu.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, seluruh tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolrse Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan, membenarkan jika anggotanya bersama anggota satuan narkoba mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Untuk pelaku ada empat yang kita amankan,kini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sampe Nababan, Minggu (15/7/2017). | Sindonews.com
loading...
Post a Comment