BANDA ACEH- Aparat Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pemburu dan pembunuh satwa liar yang dilindungi, satu diantaranya adalah warga Sawang, Aceh Utara
Keduanya yakni Jubir (33) warga desa Gunci Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dan Thamrin (50) warga Gampong Karang Ampar Kec.Ketol Kab. Aceh Tengah.
Disamping dua pelaku tersebut terdapat dua pelaku lainnya yang masih buron yakni Hadi dan Heri.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Gunawan menjelaskan disamping menangkap dua pelaku,polisi juga berhasil mengamankan satu senjata laras panjang AK-56 beserta 2 buah magazen dan 99 butir peluru kaliber 7,62 mm
Dari keterangan pelaku jubir, gajah yang ditemukan tewas beberapa waktu lalu adalah perbuatan Hadi dan senjata AK-56 tersebut milik Hadi yang diaita dari tangan thamrin.
" Dari pengakuan tersangka jubir senjata AK-56 yang kita sita dari tersangka thamrin adalah milik hadi yang masih kita buri saat ini karena dia juga yang menembak mati gajah ",jelas Kombes Gunawan.
Kedua pelaku menurut kabid humas polda aceh ditangkap ditempat berbeda, tersangka thamrin diamankan pada Kamis (20/7/2017),sedangkan Jubir diciduk oleh tim Satreskrim Polres Aceh Tengah di desa gunci Sawang,Aceh Utara pada Jum'at (21/7/2017) sekitar pukul 11:30 WIB.
Masih dari keterangan tersangka jubir,terkait senjata api laras panjang AK-56 yang di sita dari tangan thamrin 5ang di sembunyikan di kebunnya tidak jauh dari tewasnya seekor gajah yang hanya berjarak 2 Km dari Gampong Kampang Anyar Kec. Ketol .
" Sampai saat ini tim kita di lapangan masih terus melakukan pengembangan serta memburu kedua pelaku yang masih buron ",ungkap Kombes Gunawan. (Red)
loading...
Post a Comment