Lhokseumawe - Dua pelaku pembobol toko ponsel Malibu di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe berhasil ditangkap Aparat Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Jumat, 28 Juli 2017 sekitar pukul 00.30 WIB. Dua tersangka itu adalah Zul (32) dan AF (22). .
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengungkapkan Zul adalah mantan residivis dengan sederet kasus pencurian sempat melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan duel fisik dengan petugas saat akan diringkus.
"Setelah kami keluarkan tembakan peringatan ke udara, akhirnya tersangka kami amankan," kata Budi Nasuha via whatsappnya.
Dari keterangan Zul, kata Budi, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku lainnya yakni AF (22). "AF kami tangkap di gampong yang sama dengan Zul," jelas Budi.
Ia menjelaskan kasus pencurian di toko ponsel Malibu, di Gampong Uteungkot, dilaporkan oleh Amri (52) warga Gampong Coet Girek, Kandang, Kecamatan Muara Dua, selaku pemilik toko pada 15 Juli 2017, dengan nomor laporan: LP/342/VII/2017/Aceh/ Res Lsmw, tentang tindak pidana pencurian.
"Menurut keterangan pemilik toko ponsel, korban mengalami kerugian karena kehilangan beberapa telepon genggam (HP), dan aksesoris dengan perkirakan mencapai Rp 50 jutaan," ujar Budi.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe, beserta barang bukti satu unit becak motor, dua unit telepon genggam, 28 unit bateray HP baru berbagai merek dan delapan headset.(SA/TM)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengungkapkan Zul adalah mantan residivis dengan sederet kasus pencurian sempat melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan duel fisik dengan petugas saat akan diringkus.
"Setelah kami keluarkan tembakan peringatan ke udara, akhirnya tersangka kami amankan," kata Budi Nasuha via whatsappnya.
Dari keterangan Zul, kata Budi, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku lainnya yakni AF (22). "AF kami tangkap di gampong yang sama dengan Zul," jelas Budi.
Ia menjelaskan kasus pencurian di toko ponsel Malibu, di Gampong Uteungkot, dilaporkan oleh Amri (52) warga Gampong Coet Girek, Kandang, Kecamatan Muara Dua, selaku pemilik toko pada 15 Juli 2017, dengan nomor laporan: LP/342/VII/2017/Aceh/ Res Lsmw, tentang tindak pidana pencurian.
"Menurut keterangan pemilik toko ponsel, korban mengalami kerugian karena kehilangan beberapa telepon genggam (HP), dan aksesoris dengan perkirakan mencapai Rp 50 jutaan," ujar Budi.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe, beserta barang bukti satu unit becak motor, dua unit telepon genggam, 28 unit bateray HP baru berbagai merek dan delapan headset.(SA/TM)
loading...
Post a Comment