![]() |
Ilustrasi |
JANTHO - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar kembali mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut. Kali ini, petugas menangkap tiga orang laki-laki yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, ketiga tersangka yakni H (30), FY (26), dan MY (26), ketiga warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
"Ketiganya ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla, di sebuah gubuk kandang ayam, di kawasan Gampong Kayee Kunyet, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (12/6/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya kepada GoAceh saat bertemu di Mapolda di sela-sela rapat koordinasi lintas sektoral pengamanan Idul Fitri, Selasa (13/6/2017) siang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar berisi sabu seberat 131,36 gram, satu paket sedang yang berisi sabu seberat 2,80 gram, dua bungkus sabu seberat 3,08 gram dan satu paket kecil sabu seberat 1,62 gram.
"Selain itu, diperoleh barang bukti dua buah kaca pirex berisikan sisa sabu, dua unit telepon seluler merek Nokia dan Hammer, serta uang tunai berjumlah Rp 13,43 juta," kata Kapolres.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi masyarakat, petugas langsung menangkap tersangka DPO bersama dua pelaku lainnya yang sedang bertransaksi di sebuah gubuk kandang ayam tersebut.
"Berdasarkan laporan Kasat Resnarkoba, di dalam gubuk tersebut ketiganya diamankan. Mereka punya perannya masing-masing, yang terdiri dari satu orang bandar, yakni H dan dua orang pengedar, yakni FY dan MY," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi dan berhasil menemukan barang bukti dari dalam gubuk tersebut, termasuk uang tunai yang ditemukan, diduga merupakan hasil transaksi sabu.
"Bandar ini termasuk pemain yang sangat licin dan sulit dicari, karena penjualannya ke seluruh wilayah Aceh dan Medan. Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Aceh Besar, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah AKBP Heru Suprihasto.[Sumber: goaceh.co]
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, ketiga tersangka yakni H (30), FY (26), dan MY (26), ketiga warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
"Ketiganya ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla, di sebuah gubuk kandang ayam, di kawasan Gampong Kayee Kunyet, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (12/6/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya kepada GoAceh saat bertemu di Mapolda di sela-sela rapat koordinasi lintas sektoral pengamanan Idul Fitri, Selasa (13/6/2017) siang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar berisi sabu seberat 131,36 gram, satu paket sedang yang berisi sabu seberat 2,80 gram, dua bungkus sabu seberat 3,08 gram dan satu paket kecil sabu seberat 1,62 gram.
"Selain itu, diperoleh barang bukti dua buah kaca pirex berisikan sisa sabu, dua unit telepon seluler merek Nokia dan Hammer, serta uang tunai berjumlah Rp 13,43 juta," kata Kapolres.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi masyarakat, petugas langsung menangkap tersangka DPO bersama dua pelaku lainnya yang sedang bertransaksi di sebuah gubuk kandang ayam tersebut.
"Berdasarkan laporan Kasat Resnarkoba, di dalam gubuk tersebut ketiganya diamankan. Mereka punya perannya masing-masing, yang terdiri dari satu orang bandar, yakni H dan dua orang pengedar, yakni FY dan MY," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi dan berhasil menemukan barang bukti dari dalam gubuk tersebut, termasuk uang tunai yang ditemukan, diduga merupakan hasil transaksi sabu.
"Bandar ini termasuk pemain yang sangat licin dan sulit dicari, karena penjualannya ke seluruh wilayah Aceh dan Medan. Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Aceh Besar, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah AKBP Heru Suprihasto.[Sumber: goaceh.co]
loading...
Post a Comment