![]() |
Warga pakistan gelar demo terhadap pelaku penistaan agama |
Seorang pria yang dituduh menyebar konten yang menista agama di Facebook diganjar hukuman mati oleh pengadilan Pakistan.
Taimoor Raza dinyatakan bersalah karena menulis pesan tentang Nabi Muhammad, istri-istrinya, dan rekan-rekannya di bagian komentar Facebook.
Jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan untuk pertama kalinya hukuman mati dijatuhkan dalam kasus terkait dengan media sosial.
Para pegiat hak asasi manusia mengungkapkan keprihatinan sementara Facebook belum memberikan komentar.
Raksasa media sosial yang bermarkas di Amerika Serikat itu pada bulan Maret mengatakan sedang mengerahkan satu tim ke Pakistan untuk menangani keprihatinan pemerintah tentang materi yang menghina agama namun menambahkan tetap melindungi 'privasi dan hak-hak' penggunanya.
Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, menggambarkan penistaan agama sebagai 'kesalahan yang tak bisa dimaafkan.'
Raza bisa banding
Sidang atas Raza digelar di pengadilan antiterorisme di Bahawalpur, sekitar 500km dari ibu kota Islamabad.
Pengacaranya mengatakan pria berusia 30 tahun itu terlibat dalam perdebatan tentang Islam di media sosial dengan seseorang yang ternyata pejabat kontraterorisme.
Unjuk rasa atas Facebook di Pakistan pada tahun 2010 karena media sosial itu digunakan untuk mempromosikan lomba menggambar Nabi Muhammad. (Reuters)
Jaksa penuntut mengatakan tertuduh ditangkap setelah menerbitkan pidato kebencian dan materi penistaan dari teleponnya di sebuah halte bus, setelah telepon itu disita dan dikaji.
Raza masih bisa mengajukan banding atas hukuman mati tersebut, lewat Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung, jika diperlukan.
loading...
Post a Comment