![]() |
Foto #OTTRecehan |
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo menyebut foto viral jaksa memegang tulisan di kertas dengan tanda pagar (tagar) atau hastag #OTTRecehan sebagai bentuk curahan hati (curhat). Curhat tersebut dinilainya wajar dan tidak melanggar undang-undang.
"Ya bukan protes, boleh saja curhat atau ngeluarkan uneg-uneg boleh saja. Karena kami ini kan sebenarnya anggarannya kan kurang mas, dengan bekerja yang gitu," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Curahan hati tersebut dinilainya wajar karena untuk mengeluarkan isi hati. Foto tersebut juga tidak menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik kepada salah satu pihak.
"Ya curhat dalam artian itu wajar, sama dengan kita punya uneg-uneg dikeluarkan boleh saja, toh ini kan nggak melanggar hukum juga. Nggak menyangkut penghinaan nggak, nggak membuat gaduh, nggak pencemaran nama baik nggak, dijamin pasal 28," katanya.
Apa yang dilakukan beberapa oknum jaksa dalam foto tersebut juga tidak perlu kepada pihaknya sebagai atasan. "Nggak (perlu izin), ekspresi aja, sama aja orang nulis di koran tulisan ilmiah kan juga boleh juga," imbuhnya.
Sebelumnya, ada 2 foto dengan hastag #OTTRecehan beredar di media sosial. Seorang jaksa pria dan seorang jaksa wanita terlihat memegang sebuah kertas bertuliskan rasa kekecewaan.
"Kami terus bekerja walau anggaran terbatas, kami tetap semangat walau tanpa pencitraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan," begitu tulisan di salah satu foto.
Jaksa Agung HM Prasetyo merespons beredarnya foto meme yang dibuat sejumlah jaksa di daerah yang diduga sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait OTT jaksa di Bengkulu. Foto itu memotret seorang jaksa memegang kertas meme dan telah tersebar di sejumlah media sosial.
"Saya katakan, itu bentuk cerminan dari kekecewaan jaksa-jaksa itu karena teman-temannya masih berbuat seperti itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di kantornya pada Senin, 12 Juni 2017. Namun dia tak menjelaskan apakah itu bagian dari pelanggaran.(red/detikcom)
loading...
Post a Comment