![]() |
Masjid Babussalam paya dua yang terbengkalai |
Hal tersebut dikatakan Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi kepada RRI, Sabtu (03/06/2017). MaTA menilai pengusutan kasus tersebut terkesan lamban dikarenakan sejak dua bulan silam diadukan masyarakat setempat, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dalam kasus tersebut, kata Baihaqi, pihaknya menduga tidak hanya oknum pengelola masjid saja yang terlibat, namun juga oknum di pemerintahan karena dananya bersumber dari APBD Aceh Utara dan APBD Provinsi Aceh.
“Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan, tetapi hingga saat ini belum ada oknum yang ditetapkan sebagi tersangka,” ujarnya.
Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu yang dikonfirmasi RRI mengatakan, tidak mudah mengusut kasus dugaan korupsi. Artinya tidak seperti kasus-kasus biasa.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan telah memintai keterangan dari delapan orang saksi. Kemudian terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti.
“Kalau korupsikan tidak serta merta dia. Tidak seperti kasus biasa,” tandasnya.
Sebelumnya berdasarkan temuan MaTA, anggaran untuk pembangunan Masjid Babussalam bersumber dari dana hibah Pemerintah Aceh tahun 2014 sebesar RP92 juta, dana hibah dari Pemkab Aceh Utara sebesar Rp600 juta, sumbangan masyarakat serta sumbangan dari pihak-pihak lain.
Dalam laporan pertanggungjawaban panitia pembangunan masjid tersebut—khususnya dana hibah dari pemerintah Aceh—tercantum pengeluaran 20 persen untuk pemberi aspirasi, yakni sebesar Rp18.400.000.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa anggaran tersebut merupakan dana aspirasi oknum DPRA. Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban juga ditemukan adanya pengeluaran untuk biaya pengurusan dana hibah dari Pemkab Aceh Utara sebesar Rp11 juta. (KBRN/Rls)
Hal ini menguatkan dugaan bahwa anggaran tersebut merupakan dana aspirasi oknum DPRA. Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban juga ditemukan adanya pengeluaran untuk biaya pengurusan dana hibah dari Pemkab Aceh Utara sebesar Rp11 juta. (KBRN/Rls)
loading...
Post a Comment