Aceh Timur - Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Selasa (13/06) mengatakan aktivitas bongkar muat Kapal Tongkang Arlin 1818 milik PT. Masaji Prayasa Cargo (PT. MPC) yang memuat alat pendingin gas milik PT JEC Subcon PT Medco E&P Malaka sudah berjalan.
Bongkar sempat tertunda beberapa hari akibat ada upaya paksa larangan dari oknum yang melibatkan masyarakat. Kapolres menjelaskan, perlu kami luruskan di sini yang terjadi di lapangan sejak Sabtu (10/06) adalah adanya upaya paksa pelarangan segala aktivitas tongkang. Di mana masyarakat Kuala Geulumpang meminta kompensasi kepada PT. MPC atas rusaknya jaring warga akibat dilintasi tongkang.
Sedangkan warga Simpang Lhee merasa keberatan karena kegiatan bongkar muat dilakukan oleh Sagoe dari luar wilayah mereka dan menuntut agar kegiatan bongkar muat dilakukan oleh perusahaan milik sagoe setempat.
Pada hari Minggu (11/06) dilakukan mediasi antara warga Desa Kuala Geulumpang dan Desa Simpang Lhee dengan PT. MPC yang difasilitasi oleh Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto. Dari hasil mediasi tersebut warga Desa Kuala Geulumpang menerima tawaran PT. MPC yang dengan memberikan kompensasi sebesar Rp. 2 juta. Sedangkan warga Desa Simpang Lhee tidak bisa menerima dengan opsi yang diberikan oleh PT. MPC.
Pada Senin (12/06) siang dilakukan mediasi kembali antara Tgk. Zulkarnaen,Cs dengan PT. MPC. Kembali PT. MPC memberikan opsi biaya bongkar muat sebesar Rp. 15 juta, namun tawaran tersebut ditolak oleh Tgk. Zulkarnaen, Cs dan ia selaku penerima kuasa dari PT. Bintang Samudera Pasee melakukan upaya paksa kepada PT. JGC untuk membuat kontrak kerja sama dengan PT Bintang Samudra Pase dengan nilai Rp. 100 juta setiap kali pengiriman barang dan bongkar di TPI Simpang Lhee.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Aceh Timur memerintahkan Kapolsek untuk memberitahukan kepada pihak PT JGC atau PT MPC agar melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Timur. Sekira pukul 23.00 Wib hari Senin 12 Juni 2017, Pihak PT. MPC melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi Nomor: Lp47/VI/2017/SPKT.
Adanya laporan tersebut, Tgk Zulkarnain mendatangi Polsek Julok dengan menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui tawaran dari PT MPC yaitu biaya bongkar dan pengantaran barang ke lokasi proyek sebesar Rp. 15 juta dengan rincian bongkar muat di pelabuhan kepada warga sebesar Rp.10 juta dan pengawalan ke simpang empat Kuta Binjei sebesar Rp. 5 juta.
Tgk. Zulkarnaen juga meminta kepada Kapolsek Julok untuk memfasilitasi dengan PT. MPC terkait tekhnis bongkar muat. Tgk Zulkarnaen juga menyadari bahwa dirinya dimanfaatkan oleh oknum PT. Bintang Samudera Pasee. Terang Kapolres.
Ditambahkanya, selanjutnya sejak sore tadi, PT MPC dan PT JGC sedang melakukan pembongkaran barang dari Kapal Tongkang Arlin 1818 dan rencana barang tersebut dipindahkan kelokasi proyek mulai pukul 01.00 WIB malam ini.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum menegaskan, kami akan menindak secara hukum segala bentuk premanisme dan berpotensi terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. Bagi warga yang merasa menjadi korban premanisme untuk segera melaporkan kepada kami (Polri), karena tanpa adanya laporan dari korban, kami tidak bisa mengambil tindakan, tegasnya. (Trb Aceh timur).
loading...
Post a Comment