Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Rokan Hulu - Oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, inisial JR (47), yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Rohul resmi ditetapkan sebagai tersangka‎.

Pelaku Dikenakan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto Didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor melakukan ekspor di Mapolres Rohul, Sabtu (10/6/2017) pagi.


Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan modus yang dilakukan oknum Pejabat BPN‎ Rohul itu yakni dengan mematokkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan yang ada.

Korbannya yang merupakan Notaris dan Pejabat PPAT di Pasir Pengaraian ini diminta membayar biaya pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sebesar Rp22.980.000‎, padahal sebelumnya korban sudah membayar biaya PNBP resmi sebesar Rp10.600.000 untuk 35 sertifikat tanah.

Bila korban tidak membayar biaya Rp22.980.000‎, oknum pegawai BPN ini tidak akan menaikkan dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf ke Kepala BPN Rohul Ruslan untuk ditandatangani.‎ Korban baru bisa membayar Rp11 juta, dan sisanya akan diambil di ATM.

"Modusnya, korban disuruh membayar di luar biaya yang sudah ditetapkan. Kalau tidak dibayar, maka berkas tidak akan diserahkan ke atasannya (Kepala BPN Rohul)," ungkap Kapolres.

‎"Secara online berkas sudah selesai. Namun salah seorang staf mengarahkan korban bertemu tersangka," tambahnya.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Tim Saber Pungli Rohul jika mengetahui atau mengalami praktik Pungli di kantor instansi pemerintahan. Dia mengakui Tim Saber Pungli‎ sendiri memasang spanduk sosialisasi keberadaan tim ini, termasuk mencantumkan nomor telepon, SMS, dan email.

"Atau bisa laporkan langsung ke Polres Rokan Hulu," imbau AKBP Yusup.

Adapun barang bukti yang disita Tim Saber Pungli Rohul terdiri uang tunai Rp11 juta terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp100 ribu.

Turut disita 2 sertifikat Hak Tanggungan, 29 sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan, handphone android, dan lainnya.‎**( Alfian)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.